Makassar-Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengucapkan selamat datang kembali di Makassar, dan Selamat Atas Amanah sebagai Kapolda Sulawesi Selatan Bapak Irjen Pol Yudhiawan Wibisono Sik. S.H. M.H Msi.
Semoga Amanah yang diemban hari ini mampu memberikan warna dan harapan baru bagi masyarakat Sulawesi Selatan dalam hal penegakan supremasi hukum.
Banyak hal yang menurut kami menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan sesuai kadar hukum.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap Kepada Bapak Kapolda baru.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono Sik. S.H. M.H Msi
dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas dan komitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
Kami mencoba mengingatkan semoga
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Kepolisian:dapat berjalan dengan sebuah niat Membangun INTEGRITAS POLRI, Mencapai Kepercayaan Mutlak dari Masyarakat Indonesia.
Sebagai penegak hukum, Polri memiliki tugas dan fungsi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
– Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat:
Meliputi upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan, menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta memelihara keamanan dalam negeri.
– Menegakkan hukum:
Melaksanakan tugas kepolisian untuk menindak pelanggaran hukum dan kejahatan, serta mengadili pelaku tindak pidana.
– Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat:
Memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat, serta melayani kebutuhan masyarakat dalam hal keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang:
Membantu tugas pemerintah dalam berbagai bidang, seperti penanganan bencana alam, pengaturan lalu lintas, dan pembinaan masyarakat.
Berharap kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Sik. S.H. M.H Msi
Guna mengedepankan kepada segenap Anggota Kepolisian se Sulawesi Selatan untuk senantiasa mengingat dan mengedepankan Kode Etik Kepolisian dalam mengemban tugas.
Kode etik kepolisian merupakan pedoman bagi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap Kepada Bapak Kapolda Baru
Irjen Pol Yudhiawan Sik. S.H. M.H Msi
Menjamin keberadaan personil kepolisian Sulawesi Selatan di 24 Kabupaten Kota akan menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada tupoksi dan kode etik kepolisian,
Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap POLRI dapat meningkat dan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
M.Jafar Sainuddin. Dg Emba.



















