Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ketua umum Laskar 77 harimau Makassar Indonesia Karaeng Naba dan Kuasa HukumNya Andi Alfian S.H Soroti Dugaan Cacat Hukum Eksekusi Lahan di Pettarani Makassar

27
×

Ketua umum Laskar 77 harimau Makassar Indonesia Karaeng Naba dan Kuasa HukumNya Andi Alfian S.H Soroti Dugaan Cacat Hukum Eksekusi Lahan di Pettarani Makassar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

26 Agustus 2026, Makassar, petirnews.id — Ketua Umum Laskar 77 Harimau Makassar Indonesia, Karaeng Naba, bersama kuasa hukumnya, Andi Alfian, S.H., angkat bicara terkait pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Pettarani, Kota Makassar, yang dinilai oleh pihaknya perlu mendapat perhatian serius karena diduga terdapat persoalan hukum dalam pelaksanaannya.

Ketua umum Laskar 77 harimau Makassar Indonesia Karaeng Naba menyebut, eksekusi tersebut diduga telah memasuki area yang selama ini dikuasai dan ditempati masyarakat, termasuk sejumlah ruko milik warga yang menurut keterangan pemiliknya telah dilengkapi sertifikat hak atas tanah.

Example 300x600

Akibat pelaksanaan eksekusi tersebut, beberapa bangunan ruko milik masyarakat dilaporkan mengalami kerusakan parah. Kondisi ini kemudian menimbulkan keberatan dari pemilik lahan dan pemilik ruko yang terdampak, termasuk pihak Haji Busrah Abdullah dan sejumlah pemilik lainnya.

Saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Makassar, ketua umum Laskar 77 harimau Makassar Indonesia Karaeng Naba bersama Andi Alfian, S.H., mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait objek yang menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi tersebut.

Menurut Andi Alfian, S.H., pihaknya mempertanyakan proses hukum yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi, khususnya terhadap objek yang menurut keterangan masyarakat tidak pernah menjadi bagian dari perkara atau objek sengketa sebelumnya.

“Kami mempertanyakan dasar dan proses pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang dikuasai masyarakat. Berdasarkan keterangan yang kami terima, pemilik ruko menyatakan tidak pernah menerima gugatan maupun somasi dari pihak yang bersengketa terkait objek tersebut,” ujar Andi Alfian.

Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi tindakan eksekusi semena mena terhadap objek yang berada di luar objek perkara.
Menurutnya, apabila benar terdapat objek milik masyarakat yang memiliki alas hak atau sertifikat dan tidak termasuk dalam objek sengketa, maka hal tersebut harus diklarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karaeng Naba menambahkan, masyarakat yang terdampak telah menempati dan menguasai ruko tersebut selama puluhan tahun. Karena itu, pihaknya meminta agar hak-hak masyarakat tetap mendapat perlindungan hukum dan tidak diabaikan dalam proses penyelesaian sengketa.

“Kami berdiri bersama masyarakat untuk memastikan persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum. Jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan tempat usaha atau mengalami kerugian akibat eksekusi terhadap objek yang ternyata bukan bagian dari perkara tersebut,” kata Karaeng Naba.

Lebih lanjut, Karaeng Naba menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama kuasa hukum dan masyarakat terdampak berencana melakukan langkah hukum akan melakukan penguasaan fisik dan menyampaikan aspirasi secara terbuka terkait objek yang mereka nilai telah masuk dalam pelaksanaan eksekusi sepihak.

Laskar 77 Harimau Makassar Indonesia juga menyatakan akan mendorong adanya pemeriksaan terhadap batas-batas objek eksekusi serta dokumen kepemilikan masing-masing pihak, sehingga dapat diketahui secara jelas objek mana yang memang menjadi bagian dari putusan dan objek mana yang berada di luar perkara.

Andi Alfian S.H menegaskan, langkah yang akan ditempuh pihaknya tetap mengedepankan mekanisme hukum dan meminta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi secara transparan.

“Kami akan menempuh langkah-langkah yang tersedia secara hukum. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Pihak pemilik lahan dan pemilik ruko yang terdampak berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari instansi dan aparat penegak hukum terkait. Mereka juga meminta agar dilakukan verifikasi terhadap objek eksekusi, termasuk mencocokkan putusan pengadilan dengan kondisi serta dokumen kepemilikan di lapangan.

*Paetengi Kana tojenga ( rewako)*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *