Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

M. Ja’far Sainuddin Soroti Tambang Emas Ilegal di Kotabaru, Terselubungi Aliran Dana dan Penggelapan Pajak

136
×

M. Ja’far Sainuddin Soroti Tambang Emas Ilegal di Kotabaru, Terselubungi Aliran Dana dan Penggelapan Pajak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. 29 April 2026. Petirnews.net – Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Ja’far Sainuddin, secara tegas menyuarakan kekhawatiran terkait aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung di Desa Peramasan 2 x 9, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru. Ia secara langsung mendesak Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., untuk segera menindak tegas dan menutup seluruh aktivitas tambang tersebut, mengingat adanya indikasi kuat terkait aliran dana tidak jelas dan potensi penggelapan pajak negara.

M. Ja’far menyoroti adanya indikasi bahwa tambang emas yang dikelola oleh oknum dengan inisial “BANI” bekerja sama dengan pemilik alat berat H. Siraju, selama ini beroperasi tanpa izin resmi. Ada indikasi kuat bahwa aliran uang dari aktivitas ilegal ini tidak dilaporkan dan tidak dikenakan pajak, termasuk adanya praktik penggelapan pajak serta penggelapan pendapatan yang seharusnya menjadi hak negara.

Example 300x600

“Kami secara khusus mengharapkan Kapolres AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., untuk tidak lagi membiarkan aktivitas tambang emas ilegal ini berlangsung. Jika benar ada aliran dana atau ‘upeti’ yang mengalir kepada oknum seragam coklat dan loreng, bahkan hingga Kepala Desa setempat, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan negara yang harus ditindak tegas,” tegas M. Ja’far dalam keterangannya

 

ATURAN YANG MENGIKAT DAN SANKSINYA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan memenuhi semua persyaratan teknis serta lingkungan. Kegiatan tanpa izin resmi termasuk pelanggaran pidana dengan sanksi penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp50 miliar sesuai Pasal 156 ayat (1).

Rampasan Harta Negara:
Emas sebagai aset negara sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Mineral dan Batu Bara merupakan milik negara, sehingga pengambilan tanpa izin termasuk tindakan rampasan yang diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp200 miliar sesuai Pasal 372 KUHP.

Dampak Lingkungan Hidup:
Kegiatan tambang tanpa memperhatikan perlindungan lingkungan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 112.

Pelanggaran Ketenagakerjaan:
Penggunaan tenaga kerja tanpa kontrak resmi, tanpa fasilitas keselamatan kerja, dan upah tidak sesuai standar melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan sanksi penjara hingga 4 tahun dan denda Rp500 juta sesuai Pasal 188 ayat (2).

PENGGELAPAN PAJAK DAN SANKSINYA:
Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal ini juga mengindikasikan adanya penggelapan pajak negara yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2012 tentang Penegakan Pajak.

Penggelapan pajak terjadi karena seluruh pendapatan dari aktivitas tambang emas ilegal tidak dicatat, tidak dilaporkan, dan tidak dikenakan pajak penghasilan serta pajak pertambahan nilai. Pelanggaran ini dikenai sanksi berupa:

– Administratif: Denda administrasi sebesar 200% dari jumlah pajak yang harus dibayarkan, serta tambahan bunga keterlambatan pembayaran sebesar 2% per bulan.
– Pidana: Menurut Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP, pelaku dapat diancam dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
– Jika terbukti ada tindakan menyembunyikan atau memalsukan dokumen terkait kewajiban pajak, dapat dikenai pidana sesuai Pasal 263 KUHP dengan penjara hingga 7 tahun dan denda Rp50 juta.

Sanksi untuk Oknum yang Menerima Upeti:
Oknum yang menerima atau meminta uang tidak sah dari aktivitas ilegal termasuk dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi, dengan sanksi penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 5 ayat (1).

M. Ja’far menegaskan bahwa tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga membuktikan adanya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *