Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pembatasan Kuota Siswa Baru dari SD hingga SMA Jadi Momok Menakutkan, Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Soroti Kebijakan Diduga Tanpa Riset Mendalam

31
×

Pembatasan Kuota Siswa Baru dari SD hingga SMA Jadi Momok Menakutkan, Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Soroti Kebijakan Diduga Tanpa Riset Mendalam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOWA, petirnews.net – Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia mengangkat bicara dan menyoroti kebijakan pembatasan kuota penerimaan siswa baru yang tidak hanya berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), tetapi juga meliputi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurutnya, kebijakan tersebut telah menjadi momok menakutkan bagi banyak keluarga dan kemungkinan besar tidak didukung oleh riset mendalam terkait jumlah anak usia sekolah yang ingin memasuki jenjang pendidikan dari dasar hingga menengah setiap tahunnya, sehingga pada akhirnya mengorbankan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan.

“Bagaimana mungkin pembatasan kuota dilakukan tanpa adanya kajian yang matang terhadap jumlah anak usia sekolah yang ada di setiap daerah? Ini jelas mengorbankan anak-anak yang berhak mendapatkan pendidikan dasar dan menengah yang layak, mulai dari SD, SMP, hingga SMA,” tegas Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia dalam keterangan persnya.

Example 300x600

Kebijakan pembatasan kuota yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat banyak orang tua murid merasa khawatir. Di Kabupaten Gowa sendiri diperkirakan memiliki antara 100 hingga ribuan anak yang akan terdampak di jenjang SD, sementara untuk jenjang SMP dan SMA juga diperkirakan terdapat banyak anak yang berisiko tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihan atau bahkan tidak diterima di sekolah manapun. Padahal pendidikan dasar dan menengah merupakan hak setiap warga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, sebelum menetapkan kebijakan pembatasan yang mencakup seluruh jenjang pendidikan dari SD hingga SMA, pemerintah seharusnya melakukan riset dan survei secara berkala untuk mengetahui jumlah anak usia sekolah yang akan memasuki setiap jenjang pendidikan setiap tahun. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan kondisi aktual di lapangan dan tidak menyebabkan banyak anak terlantar.

“Kita menduga bahwa kebijakan ini dibuat tanpa melakukan kajian yang komprehensif untuk seluruh jenjang pendidikan. Jika pemerintah benar-benar melakukan riset terhadap jumlah anak usia sekolah setiap tahunnya, tentu akan ada perencanaan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, bukan hanya dengan membatasi kuota saja di semua tingkatan,” jelasnya.

Perkiraan jumlah anak yang terdampak di Gowa menunjukkan bahwa permintaan tempat kursus di sekolah SD, SMP, dan SMA jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kapasitas yang disediakan. Banyak orang tua murid merasa khawatir karena khawatir anak-anak mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya akibat pembatasan kuota yang diterapkan.

Landasan Hukum Pendidikan yang Harus Diperhatikan

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendidikan dasar dan menengah merupakan hak yang tidak dapat diambil alih, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Sedangkan Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa pendidikan dasar wajib bagi setiap warga negara dan dibiayai oleh negara dan pemerintah daerah, sementara pendidikan menengah disediakan untuk memastikan kelangsungan pendidikan bagi setiap anak.
– Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah
Mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah harus memastikan aksesibilitas dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak usia sekolah, tanpa memandang kondisi ekonomi, sosial, atau geografis untuk semua jenjang mulai dari SD hingga SMA.
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Menetapkan bahwa proses penerimaan peserta didik baru harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif, serta harus memperhatikan kapasitas sekolah dan kebutuhan pendidikan di daerah untuk setiap jenjang pendidikan.

Meminta Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan untuk Seluruh Jenjang

Poros Rakyat Indonesia melalui Ketua Umumnya meminta pemerintah, khususnya Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan di setiap daerah, untuk meninjau kembali kebijakan pembatasan kuota siswa baru yang berlaku dari SD hingga SMA. Mereka juga mengajak pemerintah untuk segera melakukan riset mendalam terkait jumlah anak usia sekolah setiap tahunnya sebagai dasar perencanaan pendidikan yang lebih baik untuk seluruh jenjang.

Selain itu, beberapa usulan yang diajukan antara lain adalah penambahan jumlah kuota di semua tingkatan, pembukaan sekolah baru atau kelas tambahan di wilayah yang memiliki jumlah anak usia sekolah tinggi, penyederhanaan proses penerimaan untuk setiap jenjang pendidikan, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan untuk menampung lebih banyak siswa dari SD hingga SMA.

“Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Kita tidak boleh mengorbankan anak-anak hanya karena kebijakan yang tidak matang, baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya atas pendidikan dari mulai jenjang dasar hingga menengah,” pungkas Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia.

Sampai saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kemendikbudristek untuk mengevaluasi dampak kebijakan tersebut pada seluruh jenjang pendidikan dan mencari solusi terbaik yang dapat menjawab kebutuhan pendidikan anak-anak di daerah tersebut.

Tim Kerja Independen.
Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *