Makassar, petirnews.net – Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Ja’far Sainuddin, memberikan sorotan serius terhadap proyek pelestarian Jalan Buriko-Belawae di Kabupaten Wajo yang dikerjakan oleh PT. Hikmat Gemilang Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp47.004.289.839,-. Proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 dan berada di bawah pengawasan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan serta badan konsultan pengawas PT. Daya Creasi Mitrayasa, PT. Seecons, dan PT. Archi Pratama Konsultan. 05 Mei 2026.
M. Ja’far menegaskan bahwa dugaan penggunaan material galian C ilegal seperti pasir, batu, dan tanah urug yang berasal dari tambang liar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurut Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, penggunaan atau pengelolaan material tambang tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan material ilegal menurunkan mutu infrastruktur, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan dini dan membahayakan keselamatan pengguna.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia tersebut juga menyebutkan bahwa tindakan ini dapat berpotensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara, antara lain melalui selisih harga material yang dibeli jauh lebih murah namun tetap dibayarkan sesuai harga standar kontrak.
“Menggunakan material ilegal dalam proyek pemerintah tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kredibilitas pembangunan infrastruktur yang harusnya berkualitas dan berkelanjutan,” ujar M. Ja’far. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat oleh konsultan dan aparat penegak hukum agar seluruh tahapan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar teknis.
Selain UU Minerba dan UU Korupsi, penggunaan material ilegal dan penyelewengan anggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa penyedia barang atau jasa yang melanggar ketentuan kontrak dapat dikenai tindakan berupa peringatan, denda, pembatalan kontrak, hingga blacklist.
M. Ja’far mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh, mengusut dugaan pelanggaran hukum dan teknis, serta mengambil tindakan tegas kepada pelaku baik penyedia maupun pihak yang terbukti melakukan pembiaran.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur demi terciptanya pembangunan yang bermartabat dan bebas dari praktik ilegal dan korupsi,” pungkasnya.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















