Makassar-Petirnews.net/Dewasa ini, Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu Tindak Pidana yang undiannya kerap kali naik di permukaan publik. Sasaran dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual kebanyakan adalah seorang Anak di bawah umur Tingginya fenomena tindakan kekerasan seksual pada anak didukung dengan bukti adanya pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan tempat korban berada dan di lingkungan tempat mereka belajar.
Menanggapi hal tersebut, Mahasiswa KKN Unhas Kejati Sulsel Gel.112 bekerja sama dengan pihak SMA Negeri 12 Makassar untuk melakukan penyuluhan hukum di sekolah tersebut dengan memberikan pemahaman serta pengetahuan hukum terkait dengan Kekerasan Seksual kepada para siswa-siswi sebagai langkah awal pencegahan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungan sekolah.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 23 Juli 2024, dari Pukul 08.00 sampai Pukul 10.00 WITA. Penyuluhan hukum ini melibatkan pihak guru dan Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Makassar, DPK KKN Unhas, dan Mahasiswa KKN Unhas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Gel 112.
Sebagai anggota masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari anggota keluarga, kita perlu untuk turut andil mengawasi adik-adik kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap mereka, memberikan pengetahuan terkait dengan Kekerasan seksual, memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik maupun buruk. Sehingga ketika suatu hal buruk terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahuinya dan dapat menindaklanjutinya.
Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, Pihak sekolah berharap setelah dilaksanakannya Penyuluhan hukum oleh Mahasiswa KKN akan membawa dampak positif bagi siswa SMA Negeri 12 Makassar
Mari bergandengan tangan bersama-sama melawan Kekerasan Seksual! (KKN UNHAS)



















