Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaMakassarSorotan

Tuntutan Pidana JPU Terhadap Terdakwa Supu Cs Di Sinyalir Tidak Sesuai Penerapan Pasal nya Keluarga Hamsina Tidak Terima.

262
×

Tuntutan Pidana JPU Terhadap Terdakwa Supu Cs Di Sinyalir Tidak Sesuai Penerapan Pasal nya Keluarga Hamsina Tidak Terima.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar-Petirnews.net/Sidang pembacaan tuntutan perkara pidana 529/pid.B/2024/PN/Mks di gelar Senin 8 Juli 2024 oleh jaksa penuntut umum Sariati SH di pengadilan negeri Makassar kepada Supu dan Syamsuddin tidak sesuai penerapan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan” Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang di ancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ”

sesuai Laporan Polisi LP/1872/IX/2023/ Polda Sulsel/Restabes Makassar 8 September 2023

Example 300x600

JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Supu dan Syamsuddin hanya 1 tahun penjara di mana Jaksa Sariati menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHP .

Membuat keluarga korban Hamsina tidak terima”adik saya ini di keroyok oleh Supu Cs kenapa di kenakan pasal 351? Ini suatu kekeliruan dasar pertimbangan apa sehingga kejaksaan tuntut 1 tahun apakah pihak JPU tidak menerapkan pasal 170 ayat 1 sesuai kronologis kejadian yang menimpa Hamsina ?berdasarkan laporan polisi yang di tuangkan dalam BAP ?mana keadilan hukum untuk Hamsina yang tidak berdaya ? Sungguh miris keadilan bagi orang lemah seperti kami’keluh Diana ,coba di bayangkan Hamsina korban pengeroyokan justru di jadikan tersangka oleh Supu bahkan tuntutan pidana nya 1 tahun juga ,dimana saat insiden terjadi Supu dan Hamsina saling baku lapor
Supu melaporkan Hamsina ke Sekta 11 Tamalate terkait kasus penganiayaan ringan pengcakaran kuku pasal 351 ayat 1 KUHP sementara Hamsina kepolres tabes Makasar kasus 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dan perkara pidana nya berproses di meja hijau Hamsina di tuntut JPU Reskiani Sari 1 tahun padahal Hamsina hanya melakukan pembelaan diri saat dia di keroyok oleh Supu Cs
JPU semestinya melihat dari fakta persidangan saat proses sidang di gelar
meskipun satu peristiwa kejadian yang sama namun beda pasal pidana nya”ungkap kakak korban “Diana’ dengan nada kecewa “apakah memang perkara pidana Hamsina dan Supu harus di samakan.? pungkas nya “saya tidak terima

Saat di konfirmasi pihak media melalui wa nya JPU menandaskan saya tidak bisa di intervensi siapapun baik dari pihak korban maupun dari pihak terdakwa tuntutan yang saya bacakan sudah menjadi pertimbangan pimpinan ,sudah seperti itulah tuntutan nya silah kan pertanyakan ke kasi Intel ‘ucap nya ketika di konfirmasi ke kasi Intel justru Kasi Intel mengarahkan ke jaksa nya ,sehingga media jadi bingung tidak ada keterangan yang bisa media dapatkan terkait tuntutan Supu yang hanya 1 tahun itu ,kedua nya saling baku tunjuk .

Diana kakak korban Hamsina hanya bisa berharap vonis dari majelis hakim betul-betul melihat dari fakta persidangan dan mempertimbangkan tuntutan tersebut kepada terdakwa atas tuntutan JPU.

Insiden pengeroyokan  ini terjadi di pacuan kuda Jumat 8 September 2023 Daeng Tata Raya kelurahan Bonto Duri Kecamatan Tamalate Kota Makassar .(Ani Hasan )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *