Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita DaerahBreaking NewsDaerahNasionalNewsPeristiwaSorotanUncategorizedWajo

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN-RI). DPK WAJO. Angkat Suara

2994
×

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN-RI). DPK WAJO. Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Petirnews.com | Wajo Sulawesi Selatan 12 Desember 2023. Menyikapi berita LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA di beberpa Media On Line tentang bantuan UKM, lewat pemberitaan Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia, sangat menyayangkan jika hal itu betul adanya.

Adanya Satu Kelompok yang mendapat perhatian khusus, smeentara masih banyak UKM yang membutuhkan perhatian.

Example 300x600

Bahwa terjadi ketidak adilan atau kepincangan Moralitas terhadap sekian banyak UKM yang ada di Kabupaten Wajo, ada indikasi kedekatan secara person antara UKM Depot Air dengan Bupati Wajo, sehingga nilai bantuan Rp. 125.000.000 dan di anggarkan sebagai bentuk bantuan Aspirasi DPRD Kab. Wajo.

Wakil Ketua LPPN-RI Hamsing Ismail berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Wajo, dalam hal ini Bupati Wajo bijaknya kepedulian terhadap 33.383 UKM yang ada di Wajo jangan ada yang di anak Emaskan, sehingga terlahir Keadilan yang merata.

 

Di Tambahkan bahwa dari tahun 2021

Pemerintah Kabupaten Wajo telah mengucurkan anggaran Rp500 juta untuk memberdayakan pelaku UMKM melalui APBD.

Untuk bantuan sosial APBD 2021 sebesar Rp500 juta melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengahi, telah salurkan kepada 226 pelaku UKM.

Pemerintah kabupaten Wajo juga memberikan bantuan sosial berupa Rp125.000.000 ( Seratus Dua Pukuh Lima Juta Rupiah) untuk salah satu kelompok UKM, di anggarkan melalui dana Aspirasi DPRD KABUPATEN WAJO.

Di tahun yang sama dana bantuan bagi wirausaha sebanyak 16 UMKM jumlahnya sebanyak Rp101 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Dan pada tahun 2021, bantuan produktif usaha mikro BPUM yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sebanyak 16.039 UMKM senilai Rp1.200.000 atau sekitar Rp19,3 miliar.

Pada tahun 2020 penerima BPUM sebanyak 5.627 UKM yang mendapat bantuan sebesar Rp 2.400.000 dengan total Rp13,5 miliar.

Jika kita runut dari tahun ketahun bantuan untuk segelintir UKM dari total 33.383 di tambah 10.000 sebagai wujud program Bupati melahirkan 10.000 pengusaha, maka total UKM yang ada kurang lebih 43.383, sementara bantuan dari tahun 2020 hingga tahun 2023 total keseluruhan Rp. 34.026.000.000. untuk penerima bantuan UKM, namun perlu di ketahui atau pembuktian secara administrasi sehingga melahirkan transparansi publik.

Wakil Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Negara Reuplik Indonesia ( LPKN-RI ) Dengan segala pertimbnagan Transparansi Publik sesuai Pasal 52 UU 14 Thn 2008, meminta pihak Polres, Kejaksaan Negeri Kab Wajo untuk lidik nilai bantuan tersebut, keras dugaan nilai bantuan tersebut bisa saja tidak sesuai peruntukannya.

Satu hal lagi sebagai tambahan pentingnya UU KIP di berlakukan di BUMI LAMADDUKELLENG

Adalah beberpa pengadaan Kontener melalui bantuan CSR tidak ada transparansi nilai atai anggaran.

Satu di antaranya di Taman Baca 35 Grobak yang menurut informasi terbuat dari Kontener tapi berubah jadi Gerobak kayu, besar dugaan ada unsur korupsi dalam proses perubahan pengadaan kontrner ke Gerobak kayu dengan total jumlah Grobak 35 Unit,

sekali lagi Wakil Ketua LPKN – RI meminta pihak POLRES dan KAJARI WAJO untuk melidik poin poin yang membutuhkan transparansi publik. Tutup Hamsing Ismail.

 

Bersambung…

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *