Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LP-RI: Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Wajib Mengawal Kasus yang Berlarut-larut di Pengadilan Negeri Makassar

476
×

LP-RI: Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Wajib Mengawal Kasus yang Berlarut-larut di Pengadilan Negeri Makassar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, petirnews.net – Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyampaikan keprihatinan atas lamanya proses hukum sebuah perkara yang telah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam upaya menegakkan keadilan secara profesional dan transparan, lembaga ini secara resmi meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA-RI) dan Komisi Yudisial (KY) untuk ikut mengawal dan melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.

KRONOLOGI PERKARA
Kasus yang menjadi sorotan ini bermula dari tindak pidana yang terjadi pada tahun 2012, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama proyek pengembangan sistem kelistrikan dengan nilai perkiraan mencapai Rp10 miliar. Korban, seorang pengusaha asal Jakarta bernama Ida, baru dapat melaporkan kasus ini ke kepolisian pada awal tahun 2024 setelah melalui proses pengumpulan bukti dan data yang panjang.

Example 300x600

Setelah melalui tahap penyidikan, pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan menetapkan mantan Senator Sulsel, Bahar Ngitung, sebagai tersangka pada September 2025. Berkas perkara kemudian diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, namun dikembalikan dengan status P19 (berkas belum lengkap) sehingga memerlukan proses pelengkapan.

Sampai dengan bulan April 2026, proses hukum telah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun sejak pelaporan resmi ke kepolisian, atau mencapai 14 tahun sejak terjadinya tindak pidana. Perkara yang kini sedang dalam tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar telah menimbulkan kekhawatiran terkait kelancaran dan keadilan proses peradilan yang berlarut-larut.

Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Ja’far Sainuddin Dg Emba, menegaskan pentingnya peran Bawas MA-RI dan KY sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk memastikan kinerja hakim dan aparat pengadilan berjalan sesuai dengan kode etik serta prinsip independensi dan profesionalisme.

“Kasus yang berlarut-larut selama 3 tahun ini menjadi bukti bahwa pengawasan eksternal dari Bawas MA-RI dan Komisi Yudisial sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan, praktik tidak profesional, dan potensi konflik kepentingan yang bisa merugikan para pihak yang berperkara,” ujar M. Ja’far Sainuddin Dg Emba pada Selasa (9/4/2026).

Bawas MA-RI memiliki tugas utama mengawasi kinerja dan kedisiplinan hakim serta aparatur pengadilan di seluruh Indonesia. Dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh Kepala Badan dan dibantu oleh beberapa Inspektorat Wilayah, Bawas MA-RI diharapkan dapat memberikan pengawasan menyeluruh agar proses peradilan berjalan dengan lancar dan berintegritas.

Sementara itu, Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan kode etik hakim serta melakukan pengawasan agar penegakan hukum di pengadilan berlangsung berdasarkan prinsip fair trial serta tanpa adanya intervensi atau keberpihakan.

Upaya ini harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengikat, di antaranya:

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur prosedur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara agar proses hukum berjalan segera dan berkeadilan (Pasal 2 ayat (1) KUHAP menyebutkan penyidikan harus dilakukan tanpa penundaan yang tidak perlu).
– Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menegaskan kewajiban hakim untuk menjaga independensi, netralitas, dan kewibawaan dalam menjalankan tugasnya.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, yang mengatur kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi dan menegakkan kode etik hakim.
– Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia, yang mengatur kode etik dan pedoman perilaku hakim guna menjamin keberlangsungan pengadilan yang adil dan transparan.

Sanksi yang dapat dikenakan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses hukum ini meliputi:

– Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penurunan jabatan, pemindahan, atau pemberhentian sementara bagi hakim dan aparat pengadilan yang melanggar kode etik dan pera

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *