Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Warung Makan Kedua“Assauna”Urip Sumoharjo Berkedok Rumah Makan Murah: Menggunakan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi.

401
×

Warung Makan Kedua“Assauna”Urip Sumoharjo Berkedok Rumah Makan Murah: Menggunakan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, petirnews.net – Warung makan kedua “Assauna” yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo Lorong 6, Karuvisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kini kembali menjadi sorotan publik dan aparatur pengawas terkait indikasi penggunaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi secara berlebihan. Meski tampil sebagai rumah makan murah, praktik penggunaan LPG bersubsidi yang tidak sesuai skala usaha ini menimbulkan pertanyaan serius akan kepatuhan terhadap aturan distribusi subsidi energi. 13 Maret 2026.

Ketua Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Hendrik Dg. Lallo, secara tegas menyoroti kondisi ini. Hendrik menyatakan bahwa penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi oleh warung makan dengan tingkat kunjungan dan aktivitas yang cukup tinggi sangat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima subsidi tersebut.

Example 300x600

“Penggunaan tabung gas elpiji bersubsidi dalam jumlah besar untuk usaha yang memiliki skala operasional sekelas rumah makan ini melanggar ketentuan yang telah diatur pemerintah dan berdampak langsung pada kelangkaan pasokan bagi rakyat kecil,” ujar Hendrik Dg. Lallo.

Kondisi lapangan yang menunjukkan banyaknya kendaraan yang terparkir di depan warung memperkuat dugaan tingginya konsumsi LPG bersubsidi di lokasi tersebut. Pengelolaan subsidi yang tidak tepat seperti ini berpotensi mengacaukan distribusi energi nasional dan melemahkan tujuan utama subsidi energi.

Peraturan dan Sanksi

Penggunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha komersial dilarang keras oleh:

– Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Penyediaan LPG, dan
– Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017 yang mengatur tata kelola dan penggunaan LPG bersubsidi.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 482 tentang penyalahgunaan barang bersubsidi.

Harapan dan Imbauan

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengimbau pemerintah dan aparat hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan atas praktik penyalahgunaan subsidi LPG. Masyarakat juga diharapkan aktif berperan dalam pelaporan agar subsidi energi tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang berhak.

Warung makan “Assauna” diharapkan segera beralih menggunakan LPG non-subsidi guna mematuhi peraturan dan menjaga kelangsungan program subsidi energi nasional.

Referensi:

– Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Penyediaan LPG
– Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 482

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *