Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kandang Ayam Petelur Milik “Baba” di Tengah Perkampungan Bikin Resah Warga: “Baunya Busuk Sekali!” Gowa.

449
×

Kandang Ayam Petelur Milik “Baba” di Tengah Perkampungan Bikin Resah Warga: “Baunya Busuk Sekali!” Gowa.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Petirnews.net | Gowa – Kehidupan warga Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, terusik oleh keberadaan kandang ayam petelur yang terletak di tengah perkampungan. Bau busuk yang menyengat dari kandang ayam petelur milik seorang yang dikenal dengan panggilan “Baba” ini, membuat warga resah dan tak nyaman. LPRI menyoroti potensi pelanggaran serius terhadap kesehatan lingkungan dan masyarakat, serta ancaman sanksi yang menanti. 16/02/2026.

“Baunya busuk sekali! Setiap hari kami harus menghirup bau ini. Sangat mengganggu aktivitas sehari-hari,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Example 300x600

Warga lainnya menambahkan, bau busuk tersebut semakin parah saat musim hujan tiba. Selain bau busuk, warga juga mengeluhkan banyaknya lalat yang beterbangan dari kandang ayam potong tersebut.

“Kalau musim hujan, baunya semakin parah. Lalat juga semakin banyak. Kami khawatir akan terkena penyakit,” ujar warga tersebut.

Keberadaan kandang ayam petelur di tengah perkampungan ini telah berlangsung cukup lama. Warga mengaku sudah sering menyampaikan keluhan kepada pemilik kandang ayam potong, namun belum ada tindakan nyata yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.

“Kami sudah sering menyampaikan keluhan, tapi tidak ada perubahan. Kami berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” harap warga.

LPRI Soroti Potensi Pelanggaran Kesehatan Lingkungan dan Masyarakat:

LPRI melalui Tim Investigasinya yang dipimpin oleh Arman Dg Parewa, menyoroti potensi pelanggaran serius terhadap kesehatan lingkungan dan masyarakat yang dilakukan oleh pemilik kandang ayam petelur milik “Baba”.

1. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
– Pasal 20: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara, air, dan/atau tanah. Bau busuk dan limbah dari kandang ayam potong dapat dikategorikan sebagai pencemaran.
– Pasal 36: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika tidak memiliki AMDAL, maka melanggar ketentuan ini.
2. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
– Pasal 5: Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan yang optimal. Keberadaan kandang ayam petelur yang menimbulkan bau busuk dan lalat dapat mengganggu hak kesehatan masyarakat.
3. Pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Peraturan ini mengatur lebih detail mengenai baku mutu lingkungan dan pengendalian pencemaran.
4. Pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Bersih: (Jika limbah kandang ayam mencemari sumber air bersih warga).

Kajian Lingkungan Hidup dan Potensi Pelanggaran:

Jika kandang ayam petelur tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, maka pemilik wajib melakukan kajian lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL). Jika tidak melakukan kajian lingkungan hidup, maka melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman Sanksi:

Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif, antara lain:

– Sanksi Pidana: Berdasarkan UU PPLH, pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
– Sanksi Administratif: Berdasarkan UU PPLH dan peraturan perundang-undangan lainnya, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

LPRI Siap Kawal Kasus Ini:

LPRI berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan mendatangi lokasi kandang ayam petelurg tersebut dan berdialog dengan warga serta pemilik kandang ayam petelur. Kami akan berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak,”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *