petirnews.net | Makassar Sulawesi Selatan Aksi sejumlah pengusaha rokok ilegal di Sulawesi Selatan dinilai telah menginjak martabat hukum negara. 14 februari 2026
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengecam tindakan para pengusaha rokok ilegal yang terus memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa izin yang jelas-jelas melanggar hukum! Ketua Umum LPRI, M. Jafar Sainuddin, menyoroti dugaan kelalaian BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Bea Cukai yang dinilai tidak optimal dalam menegakkan hukum dan menghimpun pajak negara! Merek rokok yang menjadi sorotan utama adalah “HRJ Gold”, “Boster”, “Plus”, “68, dan “OMA”.
“Atas dugaan tindakan pengusaha memproduksi rokok ilegal ini sama saja dengan menghina dan meremehkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia! Mereka dengan sengaja melanggar aturan untuk mendapat keuntungan pribadi tanpa mempedulikan kepentingan negara dan kesehatan masyarakat!” tegas M. Jafar Sainuddin.
LPRI: M. Jafar Sainuddin Soroti BPOM & Bea Cukai Diduga Lalai dalam Penegakan Hukum!
M. Jafar Sainuddin mengkritik kinerja BPOM dan Bea Cukai yang dinilai tidak maksimal dalam mengawasi dan menindak para pengusaha rokok ilegal. LPRI menduga adanya kelalaian, bahkan keterlibatan oknum di dalam kedua lembaga tersebut yang membuat para pengusaha rokok ilegal seolah-olah kebal hukum!
“Kami menduga ada oknum-oknum di dalam BPOM dan Bea Cukai yang ‘main mata’ dengan para pengusaha rokok ilegal, sehingga mereka bisa terus beroperasi dengan tenang tanpa takut ditindak! Ini sangat membahayakan dan harus diusut tuntas!” lanjut M. Jafar Sainuddin.
Melanggar Hukum dan Menghambat Pajak Negara!
LPRI menegaskan bahwa aktivitas rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai dan pajak. Hal ini mengurangi potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
LPRI menyoroti beberapa aturan dan undang-undang yang dilanggar oleh para pengusaha rokok ilegal:
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Mengatur tentang pengenaan cukai terhadap barang kena cukai, termasuk rokok. Produksi dan peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai merupakan pelanggaran terhadap UU ini.
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur tentang standar keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, termasuk rokok. Rokok ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Memberikan perlindungan kepada konsumen atas produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 204 KUHP mengatur tentang tindak pidana terkait dengan penjualan barang yang dapat membahayakan jiwa atau kesehatan orang lain.
“Para pengusaha rokok ilegal ini jelas melanggar berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara kita. Mereka tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat!” tegas M. Jafar Sainuddin.
LPRI Desak Evaluasi Total dan Tindakan Tegas!
LPRI mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja BPOM dan Bea Cukai, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
“Jika terbukti ada kelalaian atau keterlibatan oknum dalam membantu kelancaran bisnis rokok ilegal, maka harus diberikan sanksi tegas! Jangan ada yang dilindungi!” lanjut M. Jafar Sainuddin.
LPRI juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pengusaha rokok ilegal dan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Para pengusaha rokok ilegal ini harus diberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani melanggar hukum dan merugikan negara!” pungkas M. Jafar Sainuddin.
LPRI mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan cara melaporkan jika menemukan adanya praktik produksi atau peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.



















