Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Wakil Rakyat Jadi “Raja Tambang Ilegal”? Negara Dirugikan Rp500 Juta Per Tahun, Satgas BBM & Pajak Harus Bertindak!

1072
×

Wakil Rakyat Jadi “Raja Tambang Ilegal”? Negara Dirugikan Rp500 Juta Per Tahun, Satgas BBM & Pajak Harus Bertindak!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Petirnews.net | Gowa – Skandal tambang ilegal di Gowa makin memanas! Tak hanya melanggar hukum dan merusak lingkungan, tambang yang diduga dikelola seorang anggota DPRD Fraksi Demokrat di Sugitangnga, Desa Pabbentengan, Kecamatan Bajeng, ini juga merugikan negara hingga Rp500 juta per tahun dari penyalahgunaan solar subsidi. 17 Januari 2026

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkapkan fakta mencengangkan ini berdasarkan investigasi dan perhitungan cermat di lapangan. LPRI menemukan, tambang ilegal tersebut menggunakan solar subsidi dalam jumlah besar, sementara selisih harga solar subsidi dan solar industri sangat signifikan.

Example 300x600

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa tambang ilegal ini menggunakan solar subsidi jenis solar. Ini jelas pelanggaran berat dan merugikan negara,” tegas koordinator LPRI.

LPRI menjelaskan, berdasarkan perhitungan mereka, tambang ilegal tersebut menggunakan sekitar 100 liter solar per hari. Dengan selisih harga solar subsidi (Rp6.800) dan solar industri (Rp20.000) sebesar Rp13.200 per liter, maka kerugian negara mencapai Rp1.320.000 per hari. Jika diakumulasikan dalam setahun, kerugian negara mencapai Rp481.800.000, atau dibulatkan menjadi Rp500 juta per tahun!

“Angka ini sangat fantastis dan menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampok uang negara,” seru koordinator LPRI.

LPRI mendesak Satgas BBM dan Satgas Pajak Penghasilan Negara untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang ilegal tersebut. LPRI juga meminta agar dilakukan audit mendalam terhadap penggunaan BBM jenis solar di lokasi tambang tersebut.

“Kami mendesak Satgas BBM dan Satgas Pajak Penghasilan Negara untuk segera turun tangan. Lakukan sidak, audit, dan tindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi ini,” tegas koordinator LPRI.

LPRI juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gowa untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal tersebut.

Jerat Hukum Menanti:

Aktivitas tambang ilegal dan penyalahgunaan solar subsidi ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 mengatur tentang pidana bagi penambang ilegal.
– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur tentang pidana bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
– Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

LPRI mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk terus mengawasi aktivitas tambang ilegal dan melaporkan segala bentuk kecurangan kepada pihak yang berwenang.

“Jangan biarkan wakil rakyat yang seharusnya membela kepentingan rakyat, malah merampok uang negara dan merusak lingkungan,” pungkas koordinator LPRI.

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *