04 Agustus 2025Pallangga, Gowa. Petirnews.net – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (PRI) wilayah Kabupaten Gowa menyoroti kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha di beberapa tempat servis handphone di wilayah tersebut. Perhatian khusus diberikan pada beberapa usaha yang belum jelas status perizinannya. Hal ini penting mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk untuk usaha servis handphone yang tergolong risiko rendah.

Beberapa perizinan yang wajib dipenuhi usaha servis handphone meliputi:
– Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
– Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): Kode KBLI 95120 (Reparasi Peralatan Komunikasi) harus digunakan.
– Izin Usaha Tambahan: Izin Gangguan (HO) atau izin lingkungan mungkin diperlukan.
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Pendaftaran NPWP wajib dilakukan, dan jika omzet melebihi Rp4,8 juta per tahun, usaha wajib terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
– Izin Usaha Perdagangan (Izin tambahan): Jika usaha juga menjual aksesoris HP, maka izin usaha perdagangan (KBLI 47414) juga diperlukan.
PRI Gowa mendesak pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kepatuhan regulasi di tempat-tempat servis handphone. Hal ini penting untuk memastikan semua usaha berjalan secara legal, tertib administrasi, dan taat pajak. PRI juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi usaha servis handphone yang tidak memiliki izin.
Meminta Polsek Pallangga mendalami kondisi ini, guna menghindari hal hal negatif yang mungkin bisa saja terjadi.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Kabupaten Gowa terkait sorotan PRI ini.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















