Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Suap” Casis Bintara Polri” Bayar, Bayar, Bayar” Kombes Purn. H.R Keras Diduga Terlibat.

2095
×

Suap” Casis Bintara Polri” Bayar, Bayar, Bayar” Kombes Purn. H.R Keras Diduga Terlibat.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Takalar, Sulawesi Selatan. Petirnews.net – Dugaan suap dalam rekrutmen calon siswa (casis) Bintara Polri di Kabupaten Takalar semakin menguat dengan munculnya bukti kuat keterlibatan Kombes Pol. Purn. Herman Rasyid. (05-04-2025).

Irfan Arifin SH Badan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak Polri untuk segera menindak tegas dugaan keterlibatan mantan perwira tinggi tersebut, jangan ada pembiaran oknum merusak Citra Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Example 300x600

Sesuai informasi yang di kumpulkan “Bahwa Hj. Kumala, salah satu saksi dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa Kombes Purn. Herman Rasyid telah mengakui menerima uang down payment (DP) senilai Rp 200 juta dari calon siswa Bintara Polri yang dijanjikan akan diluluskan. Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik Polres Takalar.

Hj. Kumala juga menjelaskan bahwa uang suap yang disepakati bernilai Rp 550 juta, yang akan dilunasi setelah calon siswa tersebut diluluskan. Uang DP sebesar Rp 200 juta diterima oleh Kombes Purn. Herman Rasyid di kediaman Hasma Dg. Sambara di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, pada tahun 2022.

Lima saksi mata, termasuk Hj. Kumala, Hj. Lina, ibu Hasma Dg. Sambara, H.R. Sigollo, dan Firza (korban), menyaksikan penyerahan uang tersebut.

Kejanggalan Laporan Polisi:

Yang menggelikan, laporan polisi yang dibuat oleh H. Ramli Dg. Sigollo tidak mencantumkan nama Kombes Purn. Herman Rasyid sebagai pelaku penggelapan dan penipuan.

Hal ini memicu kecurigaan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi proses hukum.

“Kenapa di laporan polisi menunjuk orang lain sebagai pelaku padahal Kombes Purn. Herman sudah mengakui kesalahannya?” tanya Hj. Kumala dengan nada kecewa.

Termasuk pernyataan tertulis Kombes purn Herman Rasyid pada tahun 2023, dan itu sudah ada di pihak penyidik polres Takalar, apa lagi yang di ragukan.

Tuntutan Badan Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Irfan Haris SH menuntut agar Polri segera menindaklanjuti pengakuan Kombes Purn. Herman Rasyid dan menetapkan sanksi yang tegas, sekali lagi jangan rusak citra Institusi Polri.

“Bukti pengakuan Herman sudah ada di tangan penyidik. Tunggu apa lagi?” tegas Hj. Kumala. “Kami menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum ini.”

Irfan Haris SH juga menghimbau agar kasus ini diselesaikan dengan baik agar tidak mencederai institusi kepolisian. “Jangan sampai bahasa ‘bayar, bayar, bayar’ identik dengan kasus ini untuk Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Irfan, Ketua Badan Hukum DPP LPRI. LPRI mendesak Polda Sulawesi Selatan (Propam) untuk mengambil tindakan demi menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia.

Latar Belakang Hukum:

Kasus ini melanggar UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *