Enrekang-Petirnews.net/ Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang, Dr. H. Baba SE, MM, memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang 2024 di TPS 4 Galung Melati, SMP 02 Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, pada Rabu pagi, 27 November 2024, pukul 08.40 WITA. Kehadiran Dr. H. Baba menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap partisipasi demokrasi yang baik.
Namun, di tengah suasana tertib di TPS 4, terdapat satu insiden di mana seorang warga tidak dapat memberikan hak pilihnya. Hal ini disebabkan oleh ketentuan Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mewajibkan pemilih memiliki identitas resmi yang sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT). Warga tersebut tidak membawa identitas yang dipersyaratkan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memberikan suara.
Ketua KPPS TPS 4, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk memastikan integritas pemilu dan menghindari potensi pelanggaran. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini, namun aturan tetap harus ditegakkan demi menjamin proses pemilu yang adil dan transparan,” ujar Ketua KPPS.
Dr. H. Baba turut memberikan apresiasi kepada KPPS atas pelaksanaan tugas mereka dengan tegas dan sesuai regulasi. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen saat datang ke TPS, agar tidak kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
Pemungutan suara di TPS 4 Galung Melati berlangsung lancar meskipun sempat diwarnai insiden kecil tersebut. Antusiasme warga tetap tinggi, dan proses pemilu berjalan sesuai prosedur. (YudiEmas)



















