GOWA, 11 September 2026 | Petirnews.net — Pelayanan di Kantor Kelurahan Kalegowa, Kecamatan somba opu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam. Sekretaris SAPMA Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Gowa, Bung Lewa, bahkan mendesak Bupati Gowa mengevaluasi kinerja Lurah Kalegowa.
Sorotan tersebut mencuat setelah seorang warga yang merupakan suami dari penerima bantuan bernama Dahlia disebut harus bolak-balik ke Kantor Kelurahan Kalegowa untuk mengambil bantuan sembako yang diterima istrinya.
Dahlia diketahui tercatat sebagai penerima bantuan sembako sebanyak 30 kilogram dan telah memperoleh undangan atau barcode untuk pengambilan bantuan. Namun, karena Dahlia sedang merantau dan tidak berada di lokasi, pengambilan bantuan tersebut kemudian hendak diwakili oleh suaminya.
Suami Dahlia disebut telah membawa Kartu Keluarga (KK) serta fotokopi KTP pasangan sebagai dokumen pendukung. Namun, pihak kelurahan disebut tetap meminta KTP asli atas nama Dahlia.
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga penerima bantuan harus kembali berulang kali untuk mengurus pengambilan bantuan.
Sekretaris SAPMA PP Kabupaten Gowa, Bung Lewa, mengaku heran dengan pelayanan yang diterapkan di Kelurahan Kalegowa.
“Nah, kami ini sangat heran kenapa cuma Kantor Lurah Kalegowa seribet begitu. Sedangkan lurah-lurah lain, banyak yang diwakili dan membawa fotokopian KK dan KTP, langsung diberikan. Beda dengan Kelurahan Kalegowa,” ungkap Lewa.
Menurutnya, apabila penerima bantuan memang sedang berada di luar daerah, semestinya terdapat mekanisme yang jelas mengenai pengambilan bantuan melalui anggota keluarga yang sah, sepanjang persyaratan administrasi dapat dipenuhi.
Lewa menilai pelayanan publik jangan sampai justru menyulitkan masyarakat yang tengah membutuhkan bantuan.
Ia pun meminta Bupati Gowa turun tangan mengevaluasi persoalan tersebut, termasuk memeriksa standar pelayanan yang diterapkan di Kelurahan Kalegowa dibandingkan dengan kelurahan lainnya.
“Kami mendesak Bupati Gowa mengevaluasi Lurah Kalegowa. Kalau memang pelayanan seperti ini terus terjadi dan masyarakat dipersulit, kami meminta Bupati mengambil tindakan tegas, bahkan mencopot lurah apabila terbukti tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Kelurahan Kalegowa maupun instansi penyalur bantuan untuk memastikan apakah kewajiban membawa KTP asli penerima merupakan ketentuan resmi dalam mekanisme pencairan bantuan atau merupakan persyaratan administratif yang diterapkan di tingkatkan.



















