Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahGowaSorotan

Pabrik Air Kemasan Cakko Cakko Indikasi ILEGAL Merk Airmineral IQU, jl. Mangka Dg Bombong. Gowa.

329
×

Pabrik Air Kemasan Cakko Cakko Indikasi ILEGAL Merk Airmineral IQU, jl. Mangka Dg Bombong. Gowa.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa-Petirnews.net/Sulawesi Selatan – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Wilayah Kabupaten Gowa menemukan indikasi kuat bahwa sebuah pabrik air kemasan di Jalan Mangka Dg Bombong, asomba Opu Kabupaten Gowa diduga beroperasi tanpa memiliki izin dan prasyarat yang diperlukan sesuai mekanisme aturan.

Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan menetapkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran ini.

Example 300x600

“Pabrik AMDK membutuhkan pemenuhan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan jenis bisnis pengolahan air lainnya,” tegas Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa H. Kumala.
“Perizinan yang harus diurus ketika mendirikan pabrik AMDK akan lebih ketat dari sekedar perizintan mendirikan depot air minum semata,” tambahnya.

H. Kumala mengingatkan bahwa mendirikan pabrik AMDK memerlukan kelengkapan dokumen perizinan yang meliputi:

– Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Surat UKL-UPL – atau surat izin lingkungan
– Dokumen perizinan Standar Nasional Indonesia (SNI)
– Dokumen lolos uji halal dari LPPOM MUI
– Dokumen ISO 9000/2005
– Surat Izin Pengambilan Air oleh pabrik atau SIPA
– Dokumen lolos uji BPOM
– Surat TDI atau Tanda Daftar Industri
– Surat Izin Usaha Industri atau IUI
– Surat Izin Prinsip

“Selain dokumen perizinan, pabrik AMDK juga harus memenuhi persyaratan kelayakan dari segi bangunan dan permesinan,” jelas Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

“Pabrik ini diduga tidak memenuhi persyaratan tersebut, sehingga operasinya merupakan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Pemilik pabrik Air kemasan botolan tersebut Inisial ( Ms ).
Berproduksi kurang lebih 2 bulan.

H. Kumala menilai bahwa operasi pabrik AMDK tanpa izin dan prasyarat yang lengkap merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat.

“Air minum yang diproduksi oleh pabrik ilegal berpotensi tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas,” tegas Ketua LPRI. Gowa. Hm Kumala.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menindak pabrik ini dan menetapkan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kami tegaskan..
– Pencabutan izin usaha: dan tutup Pabrik tersebut, proses secara pemiliknya, jika terbukti tidak tunduk kepada hukum, tutup H Kumala.

Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *