Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahMakassarSorotan

Warung Makan Ikan Bakar Haji Harun Tidak Memasang Harga, “Konsumen Komplain”

745
×

Warung Makan Ikan Bakar Haji Harun Tidak Memasang Harga, “Konsumen Komplain”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar-Petirnews.Net /Agung Gunawan SH yang juga selaku ketua DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan Sulsel merasa tertipu Dengan harga makanan ikan bakar milik Haji Harun yang berada di belakang kantor PU prov Sulsel jalan Pelita Raya kota Makassar
Pemilik nya tidak mencantumkan harga menu makanan yang dijual nya seakan menjebak para konsumen
dengan menu makanan yang boleh di katakan tidak sesuai sajian nya patokan. harganya sangat tidak lazim seperti warung-warung biasa nya yang punya daftar harga menu hal ini melanggar UU perlindungan konsumen soal harga barang yang di sajikan suatu restoran atau warung makan merujuk pada pasal 10 UU PK nomor 8 tahun 1999 “pelaku usaha yang melanggar akan ketentuan dalam pasal 10 KUHP di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 milyar ,peraturan menteri perdagangan nomor 35/M-DAG-PER/7/2013 tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang di perdagangkan dan berdasarkan pasal 2 ayat 1 harga barang wajib di cantumkan agar jelas dan mudah dilihat ,

Agung yang merasa keberatan dengan harga makanan tersebut merasa di tipu oleh penjual nya’ saat makan dengan teman nya 6 orang Selasa 12 November 2024 sekitar jam 4 Sore
,dengan menu hidangan yang di pesan nya sepotong ikan bakar ukuran sedang harganya 80 ribu rupiah,
semangkok kecil sayur bening 10 ribu, racak mangga yang hanya sedikit di piring 10 ribu ,nasi sepiring kecil 10 ribu tambah air mineral di bandrol harga 610 ribu rupiah ‘ Agung tiba-tiba kaget’kenapa mahal sekali bu’jawab nya !saat nota pembayaran di serahkan kepada nya . dimana Agung tidak tahu harga satu porsi makanan tersebut ,dia baru tahu setelah di jelaskan oleh karyawan nya saat nota nya di berikan kepada nya , Agung pun terdiam sejenak dan bertanya ini bukan restoran atau rumah makan besar yang kena pajak .kenapa tidak di pajang Harga makanan nya?ucap agung marah”?anak Haji Harun pun menjawab memang sudah begitu pak,saya 12 tahun menjual tidak pernah ada yang komplen soal makanan yang saya jual langganan saya sudah pada tahu kalau harga nya mahal yang makan di sini anggota dewan ‘agung pun membalas okelah anggota dewan banyak uang bagaimana dengan masyarakat umum yang tiba-tiba datang makan dengan tidak bertanya harga ?pasti mereka terkejut ! saya ini merasa tertipu anda tidak jujur terhadap pembeli .tegas nya

Example 300x600

biasa nya pembeli bertanya kalau mau pesan makanan ‘kata penjual nya,’ Agung pun menampik saya anggap seperti warung makan yang bisa di jangkau harga nya apalagi kondisi warung makan anda tidak semewah rumah makan atau restoran ,kenapa mahal sekali harus bayar sampai ratusan ribu rupiah dengan menu seadanya ? ini merugikan saya pak ,’Tutur Agung .

Anda tidak jujur terhadap pembeli ‘kalau saya tahu segini harga nya pasti saya tidak makan di warung ini’anda curang ucap nya dengan nada lantang ”

Lanjut Agung .’coba bayang kan warung makan Haji Harun ini berada di atas drainase pinggir jalan yang merupakan fasilitas umum tidak di perbolehkan melakukan aktivitas pedagang kaki lima’perlu pemerintah setempat dalam hal ini Lurah dan Camat tegur saya ini kena tipu ingat ada aturan hukum yang bisa kena pemilik warung makan jika tidak transparan dengan harga barang/makanan yang di jual nya

Konsumen yang merasa tertipu atas harga makanan pada restoran atau rumah makan mengacu pada pasal 383 KUHP ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli .(Ani Hasan )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *