Takalar-Petirnews.net/ PBB P2 (Pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan)bersifat kebendaan dimana besarnya pajak di tentukan atas tanah dan bangunan yang di tempati masyarakat yang ada di wilayah kecamatan baik desa maupun perkotaan
Pajak PBB merupakan salah satu pendapatan asli Daerah yang di kelolah oleh Bapenda setiap tahun pemerintah menargetkan masing-masing kecamatan sesuai SPPT PBB P2 yang di berikan kepada wajib pajak untuk segera di lunasi
sebelum jatuh tempo
Kecamatan Sanrobone yang di kepalai Asruddin Muis ‘optimis 100 persen terealisasi Pajak PBB nya sebelum akhir tahun 2024 sudah 95 persen pemasukan nya dari target 200 juta rupiah tinggal 1 desa yang belum lunas dari 6 desa ‘itu ungkapan Camat kepada wartawan di kantornya Selasa 5 November 2024
‘kita selalu berkoordinasi dengan lurah ,para kolektor pun intens melakukan penagihan.
Lanjut Camat’ katakan ‘tahun 2023 lalu Agustus sudah tercapai target dan kami mendapat penghargaan sertifikat tercepat pelunasan PBB
nah masyarakat sekarang di permudah membayar Pajak nya sekarang bisa melalui online,kantor pos dan lewat bank ‘ungkapnya’.(Ani Hasan )



















