Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Daerah

Eksekusi Dpo pemilu:Hamzah alias anca dibawah ke rutan kelas 2 b Enrekang

202
×

Eksekusi Dpo pemilu:Hamzah alias anca dibawah ke rutan kelas 2 b Enrekang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Enrekang – Petirnews.net/Setelah melalui berbagai tahap koordinasi dan pelacakan intensif, akhirnya Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil mengeksekusi Terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Hamzah alias Anca bin Wadduri, pada Senin, 4 November 2024. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Enrekang Nomor: 40/Pid.Sus/2019/PN Enr tanggal 5 Juli 2019 yang berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu.

Perjalanan panjang eksekusi ini bermula dari hasil inventarisasi terhadap tunggakan perkara di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Enrekang. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa Hamzah alias Anca tidak menghadiri persidangan atau telah melakukan sidang in absentia, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 6 huruf a juncto Pasal 197, Pasal 270, Pasal 40 ayat (2), serta Pasal 191 hingga 194 dan Pasal 273 KUHAP.

Example 300x600

Tim Eksekutor yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang memulai operasi koordinasi dan penggalangan kepada pihak terkait untuk menemukan keberadaan Hamzah. Setelah melakukan penggalangan informasi secara intensif, lokasi Hamzah berhasil dilacak. Mengingat sensitivitas situasi dan potensi kegaduhan di masyarakat Desa Salukanan, Tim Eksekutor mengambil pendekatan yang berhati-hati.

Pada 30 Oktober 2024, Tim Eksekutor mengundang Hamzah untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. Dalam pertemuan tersebut, kondisi kesehatan Hamzah yang kurang baik menjadi perhatian khusus, sehingga disepakati bahwa ia akan hadir kembali pada tanggal 4 November 2024 untuk menjalani eksekusi badan. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang turut disaksikan oleh Camat setempat.

Memasuki hari eksekusi, Tim Intelijen dan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang bergerak cepat. Pada pagi hari tanggal 4 November 2024, Hamzah alias Anca resmi dieksekusi dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Enrekang guna menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya. Eksekusi ini menandai keberhasilan penuntasan salah satu kasus DPO yang cukup lama terpendam di wilayah Enrekang.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang menyampaikan apresiasi kepada Tim Eksekutor dan Intelijen yang telah bekerja keras menyelesaikan proses eksekusi ini secara profesional, sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat di sekitar Desa Salukanan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pihak terkait untuk senantiasa menaati hukum dan menjalani proses peradilan yang berlaku. (YdEmas)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *