Jeneponto-Petirnews.net/ Sulawesi Selatan
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) dalam kunjungan kerja beberapa hari menemukan bukti aktivitas tambang ilegal di Jalan Lanto Dg Pasewang No.358 B, Balang, Romanga, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kunjungan tim kerja independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia pada Jumat, 27 September 2024 pukul 14:34, mendapati excavator dan truk yang sedang beroperasi di lokasi tambang tersebut, bahwa tambang tersebut melibatkan sejumlah Dam truk dalam pengangkutan material jumlah besar.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia memperkirakan bahwa ratusan mobil material tanah diangkut dari tambang ilegal tersebut setiap harinya.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia menekankan bahwa keberadaan tambang ilegal di wilayah perkampungan yang berdekatan langsung dengan pemikiran warga akan berakibat fatal bagi masyarakat setempat.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat beresiko, termasuk pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, serta potensi bencana alam berupa longsor.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat kepolisian dalam jal ini Polres Kabupaten Jeneponto untuk segera mengambil sikap dan menindak tegas eksploitasi tambang ilegal tersebut.
Regulasi yang Diduga Dilanggar:
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
– Pasal 158: Pidana bagi yang melakukan eksplorasi atau pengeboran tanpa izin.
– Pasal 145 ayat (1): Hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh ganti rugi.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
– Pasal 104: Sanksi pidana bagi yang melakukan kegiatan usaha yang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup:
– Pasal 11: Kewajiban Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup.
Kami mendesak agar dilakukan kajian dampak lingkungan (Amdal) yang komprehensif untuk menilai dampak tambang ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,tiem Polres Jeneponto sebaiknya mendalami tambang ilegal tersebut.tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat.
M. Jafar Sainuddin Dg Emba.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















