Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahGowa

Polres Gowa Ringkus Bandar Sabu 1,2 Kg di Somba Opu: Siapa Pelakunya ???.

546
×

Polres Gowa Ringkus Bandar Sabu 1,2 Kg di Somba Opu: Siapa Pelakunya ???.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa-Petirnews.net/Kapolres AKBP Reonald Simanjuntak, memaparkan Kronologis Penangkapan dalam jumpa pers penangkapan bandar sabu sabu di wilayah kerja Polres Gowa.

Pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, tim Satresnarkoba Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU SYARIFUDDIN, SH, MH dan KBO IPTU ARMAN, SH, menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Di dalam kamar tersebut, tim menemukan seorang pria bernama Suriyadi (29) yang merupakan warga Pekanbaru, Riau.

Example 300x600

Barang Bukti:

Penggeledahan di kamar kos tersebut menghasilkan barang bukti berupa:

– Satu buah kantongan berwarna merah berisi:
– Satu pembungkus plastik warna hijau bertuliskan Yushan yang berisi satu sachet plastik besar bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 467,9354 gram.
– Satu pembungkus plastik warna hijau bertuliskan Yushan yang berisi delapan sachet plastik sedang bening yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 733,9853 gram.
– Satu unit timbangan elektrik
– Satu set alat hisap bong lengkap dengan dua buah pipet dan pirex kaca
– Dua unit handphone

Total berat keseluruhan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu adalah 1200 gram.

Motif dan Modus:

Suryadi mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dari Chairul Maminun yang beralamat di Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sabu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNT Cargo. Suryadi kemudian berangkat dari Provinsi Riau menuju Kota Makassar dan menjemput paket kirimannya di kantor pengiriman JNT Kabupaten Gowa.

Suryadi mengaku bahwa ia diupah oleh Chairul Maminun sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap 1 (satu) kg narkotika golongan I jenis sabu yang berhasil dijual.

Persangkaan:

Suryadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun, Seumur Hidup atau hukuman mati.

Di tambahkan dalam jumpa pers
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku nekat ke Sulawesi Selatan karena tergiur dengan harga jual sabu yang tinggi, mungkin di kampung asal mereka harga lebih rendah sehingga mereka nekad datang di Sulawesi Selatan.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *