Makassar-Petirnews.net/Dudding Dg Lira merasa terganggu oleh adanya oknum Mafia tanah yang acap kali ingin masuk menguasai tanah miliknya yang dia tinggali selama puluhan tahun bersama sanak keluarganya yang ada sekitar 20 KK .
Beberapa kali Dudding di panggil ke pihak kepolisian di tuding melakukan penyerobotan bahkan sampai ke pengadilan yang di tanya soal besarnya uang yang dia terima,namun dia dengan keras membantah tidak pernah menerima uang dari pihak manapun karena Dudding dg Lira selama ini tidak pernah di alihkan,dioperkan ,di jual belikan ke pihak lain. ‘yang justru mengejutkan PT MGTD, tbk. mengakui tanah yang di tempati Dudding adalah milik MGTD sesuai Plotting peta lokasi yang ada dalam sertifikat tanah membuat Dudding merasa hak nya akan dirampas
Hal inilah yang akan di lakukan klarifikasi oleh Haji Akhmad Syam selaku pemegang Kuasa dari Dudding Dg Lira dia menyurati Kanwil BPN Provinsi Sulsel dengan maksud memohon kepada Ka. Kanwil BPN Sulsel membantu penyelesaian adanya kekeliruan dugaan salah plotting pemetaan bidang tanah yang di lakukan oleh pihak kantor pertanahan kota Makassar terhadap objek lahan kepemilikan Dudding dg Lira yang terletak di jalan Manunggal 22 Kampung Gunung Jonga Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate kota Makassar dengan status tanah P2 Kohir/Landrente no 13.Blok/Persil no 5/6 tahun 1966 terdaftar sampai sekarang ‘menurut Haji Akhmad Syam tahun 2023 kami baru ketahui kalau terjadi overlapping diatasnya di duga terdapat sertifikat HGB no 20336 atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (TMGD) tbk terbit tahun 2024 yang di lakukan kantor BPN Makassar “sebelum nya tahun 2022 BPN turun lokasi melakukan pengukuran tanah, pengecekan dan ternyata ada keluar suara gambar tanah Dudding dg Lira dalam keadaan kosong nanti 2023 baru ada plotting sertifikat HGB GMTD kedudukan nya di lokasi tanah Dg Lira hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami atas tanah klien ku ‘ucap Haji Akhmad Syam kepada awak media saat di gelar jumpa pers Kamis 12 /9/2024 . Yang menjadi pertanyaan sertifikat GMTD tbk lokasinya ada di Barombong ? Semestinya GMTD tbk mencari lokasi tanahnya di wilayah Barombong sesuai kolom penunjuk di dalam sertifikat tanahnya bukan di tanahnya Dudding dg lira dan plotting itu sangat keliru, nah yang menjadi sebuah pertanyaan di mana pihak GMTD tbk membeli lahan tersebut dan siapa orang nya, pasti kan ada transaksi jual beli antara pemilik dan pembeli ‘papar Haji Akhmad Syam” saya akui sertifikat nya GMTD tbk benar cuma keliru tempatkanlah pada kedudukan yang sebenar nya objeknya beda sekali ‘kenapa bisa begini? Tandasnya
Kami sangat menghargai atas capaian kemajuan teknologi layanan digital komputerisasi kantor BPN kota Makassar ‘namun jangan sampai hal tersebut dapat merusak reputasi dan citra kinerja Kantor Pertanahan , kemungkinan saja patut di curigai jika ada oknum oknum tertentu tidak bertanggung jawab di duga memanfaatkan menyalahkan gunakan kewenangan kekuasaan dan kepentingan nya yang bekerjasama dengan oknum lain sehingga merugikan pihak lain khususnya klien keluarga kami dan objek tanah kami ” tutur Haji Akhmad. ‘sudah berapa kali kami meminta klarifikasi terhadap objek lahan kami ke BPN kota Makassar namun tak ada jawaban
Dudding dg Lira puluhan tahun menempati lokasinya bersama keluarga tidak pernah dia tinggalkan bahkan lokasinya ini pernah dia kelolah jadi empang dan persawahan sejak neneknya dulu tinggali
bukti kepemilikan yang Dudding pegang mulai dari P2, Ipeda, PBB yang sampai sekarang dia bayar tahun 2024 .
Pihak Kuasanya Haji Akhmad berharap tanamkanlah kejujuran jangan rugikan pihak lain, apalagi rakyat jelata yang tak berdaya seperti Dudding dg Lira yang akan mencari hak-hak nya dari kesewenangan -wenangan oknum -oknum tertentu sehingga mafia tanah semakin leluasa ingin menguasai lahan orang lain yang punya alas hak. (Ani Hasan)



















