Maros-Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia terus mengawasi dugaan penyalahgunaan subsidi BBM jenis solar di SPBU di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Aktivitas pengambilan BBM subsidi secara tidak sah di Jl. Poros Kariango Tenringankae, Kecamatan Mandai menjadi titik sorotan. Maros 3 September 2024.
Tiem Kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia menemukan tindak penimbunan solar yang diduga terjadi dengan modus pemakaian untuk alat pertanian, mereka menggunakan jerigen dengan isi 30-35 liter/jerigen, membonceng 2 jerigen, kisaran 70 liter satu kali menyambar di SPBU Kariango.
Hal ini berulang setiap waktu dan setiap hari, sepertinya kegiatan terargonisir Oleh kelompok atau oknum, dan jika itu terbukti maka Oknum tersebut telah melakukan MAKAR terhadap Negeri ini, ada KODE ETIK yang mengikat,
Dalam waktu dekat kami akan cari tau siapa Oknum tersebut yang menggadaikan Perundang Undangan Negeri ini.
Di tambahkan bahwa Penyalahgunaan BBM subsidi solar melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman sanksi pidana dan denda maksimal.
Subsidi BBM solar disalurkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaan subsidi ini merugikan kelompok rentan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menekankan perlunya integritas program subsidi terjaga dalam mendukung keadilan serta kesejahteraan masyarakat
M. Jafar Sainuddin Dg Emba mendesak Bapak Kapolres Kabupaten Maros untuk menyelidiki praktik penyalahgunaan atau mungkin Penimbunan BBM subsidi jenis solar
Kepada Dewan Pengawas Pertamina Wilayah Makassar kiranya lebih tegas dalam penegakan aturan, jangan cuma di meja nikmati Gaji Besar.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi subsidi BBM dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku, tutup Dg Emba.
Regulasi yang Dilanggar:
– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Penyalahgunaan Subsidi BBM
Sebagai sumber kebijakan dan landasan hukum dalam penyaluran dan penggunaan BBM subsidi.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















