Gowa-Petirnewa.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia hari jum’at 16; Agustus 2024 kunjungan IDENTIFIKASI ketiga dalam rangka memastikan keberadaan tulangan Pour yang dari awal keras dugaan sudah menyalahi gambar, dan di identifikasi untuk kunjungan ketiga ternyata tidak mengalami perubahan ukuran sesuai petunjuk gambar, tetap menggunakan Tulangan yang di duga menyalahi BESTEK dari awal.
Sementara dalam petunjuk dokumen Kontrak Jasa Konstruksi, terkandung surat perjanjian pemborongan dan bagian-bagian dokumen kontrak yang bertujuan untuk menyelesaikan pekeejaan berdasarkan urutan ketentuan yang ditetapkan.
Pihak Konsultan Pengawas wajib di periksa jika dalam hal ini terjadi PEMBIARAN.
Sebelas poin ketentuan dokumen kontrak yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan kegiatan projek adalah:
1. Surat Perjanjian dan Amandemen/Addendum Kontrak
2. Ketentuan Khusus Kontrak
3. Ketentuan Umum Kontrak
4. Surat Perintah Kerja
5. Berita Acara Klarifikasi/Negosiasi
6. Addendum Dokumen Lelang
7. Spesifikasi Teknis
8. Spesifikasi Umum
9. Gambar
10. Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
11. Bill of Quantity/Rincian Anggaran Biaya
Ketentuan poin poin di atas berisikan perjanjian dan kesepakatan menjalankan Projek sesuai ketentuan yang di sepakati, wajib di laksanakan terkhusus pada perintah kerja sesuai dengan bestek..
Meminta Kejaksaan Negeri Sungguminasa untuk membentuk tiem kerja memeriksa projek tersebut demi menjaga terjadinya korupsi dalam tahapan pekerjaan berikutnya.
Tiem Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















