Gowa-Petirnews.net/Kecaman Lembaga Poros Rakyat Indonesia terhadap dugaan Pelanggaran Hak-hak Pekerja oleh PT Gowa Semilir Abadi
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengecam PT Gowa Semilir Abadi yang mengoperasikan pabrik Roti Jordan di Jalan Malino km 3 atas pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.
Pelaporan menunjukkan bahwa sejumlah pekerja di pabrik tersebut keras dugaan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, ironisnya karena pendaftaran BPJS sesuai informasi yang di tampung tidak lewat BPJS Propinsi atau Kabupaten, yang seharusnya menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk melindungi hak-hak kesejahteraan pekerja, dan masa depan pekerja.
Keadaan ini dianggap serius karena melibatkan unsur kesengajaan dari pihak perusahaan, dan beberapa pekerja yang telah bekerja dalam rentang waktu 4-5 tahun tidak mendapatkan hak mereka atas jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan.
Tidak adanya pendaftaran pekerja di BPJS menjadi perhatian serius karena
jaminan sosial keselamatan kerja dan kesehatan merupakan hak yang harus dijamin oleh setiap perusahaan untuk melindungi kesejahteraan pekerja.
Kelalaian terhadap kewajiban ini dapat membahayakan masa depan para pekerja.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan pentingnya perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Mereka menyerukan kepada PT Gowa Semilir Abadi untuk segera menangani permasalahan ini, mendaftarkan seluruh pekerja di BPJS, dan memastikan bahwa hak-hak mereka terjamin sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan:
– BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
– Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penjaminan Sosial menyatakan bahwa setiap pekerja wajib terdaftar di program jaminan Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















