Petirnews.net | Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti pembangunan Rumah Dua Lantai dekat pasar Mamminasata Sungguminasa Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Gowa, Sulawesi Selatan – Sabtu, 10 Maret 2024. Dugaan bahwa sebuah bangunan di dekat pasar Mamminasata, Gowa, dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait, dapat berpotensi menjadi isu serius.
Humas DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengatakan PBG adalah dokumen hukum yang diperlukan untuk membangun atau merenovasi struktur di Indonesia. Jika sebuah bangunan didirikan tanpa IMB, bangunan tersebut dapat dianggap ilegal dan pemiliknya dapat dikenakan sanksi.
Sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG tetapi tetap membangun dengan mengabaikan aturan, bisa beragam. Mulai dari denda, penghentian proses konstruksi, hingga penghancuran bangunan.
Penting bagi setiap pemilik bangunan untuk memastikan bahwa mereka memiliki PBG sebelum memulai proses konstruksi atau renovasi. Hal ini tidak hanya untuk mematuhi hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa bangunan tersebut aman dan sesuai dengan standar konstruksi yang berlaku. Sambung Ridwan Makkulau DR
Ia juga Berharap Dinas terkait dapat segera melakukan investigasi terhadap dugaan bangunan ilegal ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia Ridwan Makkulau DR tegas meminta kepada Kelurahan Tompobalang dan Kecamatan Somba Opu mengawal setiap kegiatan masyarakatnya, khususnya dalam penataan wilayah perkotaan sebagai bentuk keberpihakan kepda Pemerintah Kabupaten Gowa dan demi pencapaian Pendapatan Daerah.
Kepada pemilik bangunan kiranya mengedepankan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi atau kelompok, jika terbukti belum memiliki PBG kami tegaskan untuk menunda pembangydan meminta kebijakan Pemerintah Gowa untuk melengkapi Administrasi pembangunannya, Tutup Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia. Ridwan Makkulau DR



















