Makassar, petirnews.net – Outlet Lazatto di Jalan Rappocini Makassar diduga menggunakan tabung gas subsidi 3 kg yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil yang terdaftar. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran karena mengambil hak subsidi dari masyarakat berhak.
Lazatto, yang didirikan oleh PT Setya Kuliner Mandiri sejak 2018, terus berkembang dengan banyak outlet di Makassar dan kota lainnya. Tetapi, penggunaan gas subsidi secara masif ini terindikasi melanggar aturan yang mengatur penggunaannya, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 dan regulasi dari Kementerian ESDM.
LPRI mendesak agar pengawasan LPG bersubsidi diperketat dan pelaku usaha besar yang menyalahgunakan subsidi energi ini diproses secara hukum. Penggunaan bahan bakar subsidi secara tidak sah tidak saja merugikan keuangan negara tapi juga mengurangi hak masyarakat kecil untuk mendapatkan subsidi tersebut secara adil dan tepat sasaran.



















