Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tetap Waspada, Material Rokok Murah Berisiko terhadap Kesehatan, Bea Cukai dan Balai POM Jangan Ada Pembiaran!!.

378
×

Tetap Waspada, Material Rokok Murah Berisiko terhadap Kesehatan, Bea Cukai dan Balai POM Jangan Ada Pembiaran!!.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Sulawesi Selatan. Petirnews.net — Dalam kondisi peredaran rokok murah di Sulawesi Selatan yang diduga ilegal dan berbahaya, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penggunaan rokok dengan harga di bawah Rp20.000. Rokok ini umumnya menggunakan campuran tembakau lokal (Virginia, Burley, Oriental), cengkeh rajangan, dan bahan tambahan lainnya, dibungkus dengan kertas sigaret standar. Namun, komponen utama dari rokok murah ini sangat berisiko terhadap kesehatan dan sering menggunakan bahan yang tidak memenuhi standar.

Rincian Material Rokok Murah dan Komponennya:

Example 300x600

– Isi (Tembakau & Cengkeh):
Campuran tembakau rajangan berkualitas medium hingga rendah, mayoritas berasal dari tembakau lokal, seringkali dicampur dengan cengkeh rajangan khas kretek, serta disemprot saus perasa seperti kopi, buah, atau menthol untuk meningkatkan rasa. Bahan ini tidak terjamin kebersihannya dan bisa mengandung zat berbahaya.
– Kertas Sigaret (Paper):
Kertas tipis khusus yang dirancang untuk terbakar dengan kecepatan tertentu, biasanya diperjualbelikan secara ilegal tanpa pengawasan.
– Filter (Gabus):
Terbuat dari serat selulosa asetat (plastik) yang dipadatkan, sering ditambah arang aktif untuk menyerap zat fase gas dan bau tidak sedap. Ada pula bahan tambahan seperti menthol, pemanis, pelembut, dan emulsi perekat yang digunakan untuk meningkatkan rasa dan sensasi saat merokok.

Bahaya dan Risiko Kesehatan

Penggunaan rokok murah ini sangat berisiko tinggi karena bahan-bahannya tidak melalui pengujian resmi dan cenderung mengandung bahan berbahaya. Serat selulosa yang digunakan sebagai filter bisa menyebabkan iritasi paru dan berpotensi menyebabkan penyakit kronis seperti kanker dan gangguan pernapasan, terutama pada masyarakat kecil dan anak-anak.

Desakan LPRI kepada Pemerintah dan Instansi Terkait

LPRI mendesak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Balai Cukai Makassar untuk lebih waspada dan aktif melakukan pengawasan ketat, penarikan, serta pelarangan peredaran rokok ilegal ini. Mereka harus bekerja sama untuk memastikan tidak ada lagi rokok berbahaya beredar bebas di pasaran.

“Kami menegaskan, rokok murah ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak dan cukai yang tidak disetor, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan rakyat kecil. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten,” tegas Hendrik Dg Lallo.

Aturan dan Sanksi Hukum yang Berlaku

Peredaran dan pembuatan rokok ilegal melanggar berbagai aturan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Pasal 54 mengatur hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan, peredaran, dan perdagangan rokok tanpa pita cukai resmi.
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
Melarang jual beli barang ilegal termasuk rokok tanpa legalitas resmi, dengan ancaman pidana dan denda yang setimpal.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Memberikan perlindungan terhadap konsumen dari barang yang berbahaya dan tidak memenuhi standar.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 243 menyatakan bahwa pihak yang memalsukan atau menggunakan pita cukai palsu dapat dikenai pidana penjara dan denda.

Imbauan Masyarakat

LPRI mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap rokok murah dan mengutamakan produk resmi ber-pita cukai. Jangan tergiur harga murah yang mencurigakan karena bisa berpengaruh buruk terhadap kesehatan dan secara ilegal merugikan negara.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Jangan biarkan kerugian yang lebih besar menimpa rakyat kecil,” tutup Hendrik.

WASPADALAH!!!!

Tim Kerja Independen,
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Berita ini diharapkan bisa membuka mata semua pihak agar pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal semakin diperketat demi menjaga kesehatan dan keadilan ekonomi masyarakat kecil.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *