Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Aroma Pungli PTSL Somba Opu, Gowa: Tiga Warga Dikorbankan Rp 21 Juta ??.

1571
×

Aroma Pungli PTSL Somba Opu, Gowa: Tiga Warga Dikorbankan Rp 21 Juta ??.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id | 13 April 2025 – Aroma pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, mulai mencuat. Tiga warga lingkungan Beroangin mengaku dikorbankan dengan diminta uang sebesar Rp 7 juta oleh oknum yang mengurus proses PTSL mereka, sementara biaya yang seharusnya dibebankan kepada masyarakat hanya Rp 250.000.

“Kami 5 orang, Pak, tapi Ibu di rumah ketika diminta Rp 7 juta, saya tahan dulu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Saya pertanyakan dulu, tunggu dulu. Kami khawatir ada yang tidak beres.”

Example 300x600

Ketiga warga ini mengaku kesulitan mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan uang tersebut. Mereka hanya diberi alasan bahwa uang itu diperlukan untuk mengurus akta dan proses lainnya. Mereka juga mengatakan bahwa petugas pengukur tanah terlihat enggan turun saat ditanya mengenai uang tersebut.

“Hingga hari ini, petugas pengukur tanah belum juga datang,” tambah warga tersebut. “Kami khawatir tertipu dan uang kami tidak dipergunakan sesuai ketentuan.”

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyatakan keprihatinan atas dugaan pungli tersebut. Mereka mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

“LPRI senantiasa menyampaikan kepada semua tokoh pelaksana kebijakan supaya pelan-pelan, jangan biarkan keluarga dikorbankan juga,” ujar perwakilan LPRI. “Kami mengharapkan transparansi dan keadilan dalam proses PTSL ini.”

LPRI juga mengingatkan bahwa program PTSL dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Namun, praktik pungli dapat menghalangi masyarakat miskin untuk menikmati manfaat program tersebut.

Regulasi dan Ancaman Pelaku Pungli:

Praktik pungli yang diduga terjadi di Kelurahan Tamarunang berpotensi melanggar beberapa peraturan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12B): Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja meminta atau menerima sesuatu yang tidak berhak untuk dirinya sendiri atau orang lain, atau yang menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, terancam hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Ancaman Pidana:

Pelaku pungli dalam program PTSL di Kelurahan Tamarunang terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:

– Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
– Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta

 

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

BERSAMBUNG..

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *