Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Pencurian Kayu di Somba Opu Mengendap: Ada Apa Kinerja Polsek, Pelaku Bebas Berkeliaran!

1514
×

Kasus Pencurian Kayu di Somba Opu Mengendap: Ada Apa Kinerja Polsek, Pelaku Bebas Berkeliaran!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa, Sulawesi Selatan. Petirnews.net – 15-04-2025. Kekecewaan menyeruak dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) terhadap lambatnya penanganan laporan polisi di Polsek Somba Opu, Gowa. Sebuah laporan polisi yang diajukan pada bulan Desember 2024 hingga kini masih mengendap dan belum mengalami perkembangan yang signifikan. LPRI mengingatkan Polsek Somba Opu agar tidak terjadi kelalaian berulang dalam menangani laporan warga. LPRI juga mengharapkan Kapolres Gowa yang baru, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, untuk menaruh perhatian terhadap kasus ini dan menjamin agar tidak ada laporan warga yang terabaikan.

“Kami sangat prihatin dengan lambatnya penanganan kasus ini. Sudah empat bulan berlalu, tetapi pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar H. Kumala SE, Ketua LPRI Wil Kabupaten Gowa. “Kami pertanyakan profesionalitas dan efektivitas kinerja penyidik Polsek Somba Opu saudara Hamdan. Kekecewaan dan rasa ketidakadilan menyelimuti pelapor yang mengharapkan kasusnya ditangani dengan cepat dan adil.”

Example 300x600

Laporan yang dimaksud adalah laporan polisi Nomor LP/B/231/XII/2024/SPKT/POLSEK Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, yang dibuat pada tanggal 11 Desember 2024. Pelapor bernama Nur Anto melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kayu yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2024 di Jl. Karaeng Bontotanganga, Mawang, Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaku diduga mengambil 31 batang kayu balok dari tempat pengolahan kayu milik korban tanpa izin. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 5.000.000.

Pelaku Bebas, Kasus Dianggap Biasa oleh Penyidik?

Meskipun laporan telah diterima dan diproses lebih lanjut, kenyataannya terduga pelaku justru diberikan tangguhan penahanan.

LPRI mengingatkan bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius, demi menjaga kepercayaan publik, jangan sampai masyarakat berpikir negatif.

Perlu kami sampaikan bahwa laporan penyidik di kejaksaan dua kali di toalak, padahal penyidik dalam penyampaian laporan di kejaksaan masuk sebagai laporan BIASA tapi jelan 4 bupan belum selesai

“Hingga kami pertanyakan profesionalitas dan efektivitas kinerja penyidik Polsek Somba Opu saudara Hamdan,” ujar H. Kumala. “Kekecewaan dan rasa ketidakadilan menyelimuti pelapor yang mengharapkan kasusnya ditangani dengan cepat dan adil.”

Pentingnya Pemahaman Aturan:

LPRI mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami aturan hukum terkait masa daluwarsa pengaduan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak mereka untuk melaporkan tindak pidana tidak terabaikan. Masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian diatur dalam Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

– Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia.
– Sembilan (9) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri.

Mekanisme Pengawasan dan Pengaduan:

LPRI juga menjelaskan tentang mekanisme pengawasan dan pengaduan jika terjadi lambatnya penanganan laporan polisi:

– Perpanjangan Waktu Penyidikan: Jika penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan penyidikan, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui pengawas penyidik.
– Surat Pengaduan: Jika kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka

Pelapor atau saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan Penyelidik atau Penyidik atau badan pengawas penyidikan, agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan penyelidik/penyidik yang bersangkutan.

Panggilan untuk Kinerja Profesional:

LPRI mendesak Polsek Somba Opu Gowa untuk segera menuntaskan proses penanganan laporan polisi yang tertunda tersebut. LPRI juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut dalam melaporkan tindak pidana dan untuk tetap memantau proses penanganan laporan mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas dan keadilan dalam menjalankan tugas. Transparansi dan kecepatan penanganan kasus sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

 

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *