Makassar, Sulawesi Selatan. Petirnews.net – Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa menggelar konferensi pers pada Jumat, 19 Desember 2025, menyoroti dugaan penyalahgunaan tata ruang dan penggunaan lahan adat yang dilakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Mereka menilai, tindakan korporasi swasta tersebut sangat merugikan masyarakat adat dan sekitarnya, khususnya di wilayah Pallangga dan Barombong.
Menurut Dewan Adat, peruntukan lahan seharusnya untuk melestarikan adat, budaya, dan pariwisata. Irfan Harris, SH, Penasehat Hukum Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa, menegaskan bahwa kewenangan GMTD telah melampaui batas.
“Saya harap teman-teman yang hadir hari ini merasakan apa yang dirasakan masyarakat dengan adanya korporasi swasta yang mengambil hak-hak masyarakat dan sudah keluar dari kewenangan perusahaan tersebut,” ujar Irfan Harris. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menyatukan pikiran dan menyikapi masalah ini.
Subhan Dg. Nuntung, salah satu pengurus Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa dan juga Ketua Umum Patonro Indonesia, menggarisbawahi bahwa isu ini bukan kepentingan perseorangan, melainkan kepentingan masyarakat adat, budaya, dan masyarakat sekitar di masa depan. Pihaknya mengaku telah mengumpulkan data yang sangat memprihatinkan terkait status GMTD dan dampaknya terhadap masyarakat di sekitar kawasan konflik.
Dg. Buang Karaeng Katangka menambahkan, pihaknya bersama Komite Organisasi Masyarakat Adat Gowa, Budaya, Pusaka dan Sejarah Sulawesi Selatan, serta para pimpinan organisasi dan lembaga (LSM), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyelewengan aset GMTD oleh Grup Lippo.
Tuntutan Dewan Adat Kerajaan Gowa:
– RDP dengan Pihak Terkait: DPRD Sulsel diminta menggelar RDP dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk yang berkepentingan atas dugaan penyelewengan kerjasama pemerintah daerah dengan Grup Lippo.
– Tim Investigasi: DPRD Sulsel didesak membentuk tim investigasi yang melibatkan penegak hukum dan elemen masyarakat atas dugaan penyelewengan aset GMTD, manipulasi pembagian hak ke pemerintah daerah, dan dugaan praktik mafia tanah.
– Penghentian Aktivitas: DPRD dan pemerintah daerah didesak mengeluarkan surat penghentian segala aktivitas GMTD dan Grup Lippo di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong sampai selesainya investigasi mendalam.
– Audit Keuangan: DPRD Sulawesi Selatan dan pemerintah daerah didesak melakukan audit keuangan dengan melibatkan tim auditor independen dan atau BPK/BPKP.
Pernyataan sikap ini telah ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Walikota Makassar, Bupati Gowa, Ketua Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan, dan Arsip.
Menutup konferensi pers, Irfan Harris, SH. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur demi kepentingan masyarakat adat, budaya, dan masyarakat sekitar.



















