Petirnews.net | Jeneponto – Penahanan Atok Alias Dg. Nawang Bin Nyambang atas dugaan penganiayaan secara bersama sama semakin tidak jelas dan terindikasi di paksakan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang mendampingi Atok alias Dg Nawang menyatakan akan mengawal kasus ini agar keadilan tidak berdasarkan pesanan tetapi berpijak pada bukti agar keadilan di jungjungtinggi karena berdasarkan hasil investigasi poros rakyat justru Atok alias Dg Nawang datang untuk melerai perkelahian bukan pelaku penganiayayaan.
Menurut Dr muhammad nur, SH., MH., CFLS selaku ketua hukum poros rakyat dan sekaligus ahli pidana mengatakan bahwa memang pada umumnya tidak ada undang undang yang mengatur secara spesifik tentang batasan waktu proses penyidikan sampai penetapan tersangka akan tetapi pada internal kepolisian pada nomor 12 tahun 2009 yang mengatur target waktu penyelesaian berdasarkan tingkat kesulitan perkara mulai 30 hari sampai 120 hari itu pada kasus penganiayaan apalagi Kasus ini kan sudah lama laporan polisi sejak tanggal 31 agustus 2024 dan naik tahap penyidikan tanggal 21 oktober 2024 dengan kasus penganiayaan pasal 170 ayat 1 menurut saya tidak butuh waktu 1 tahun dari penyidikan untuk menetapkan tersangka kalau memang tidak ada keraguan dan atau indikasi kasus ini di paksakan sampai menetapkan Atok alias Dg Nawang sebagai tersangaka apalagi dilakukan penahanan pada tanggal 31 oktober 2025. Muhammad nur menambahkan Kecuali kalau penyidik melakukan pemeriksaan saksi ratusan orang tapi kalau saksi di periksa hanya beberapa orang saya kira tidak mesti butuh waktu setahun lebih untuk memberikan kepastian hukum.
Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Jeneponto menilai pihak kepolisian terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ada dan memaksakan kasus ini untuk tetap dilanjutkan.
“Kami menduga ada rekayasa dalam kasus ini. Polisi sepertinya ingin menjadikan Atok sebagai kambing hitam! Kami akan mengawal kasus sampai Atok mendapatkan keadilan
Budhiman hukum harus tegak lurus jangan terkesan ada indikasi ketidak profesionalan aparat penegak hukum menghalalkan segala cara untuk menggunakan institusi polisi untuk mencari cari kesalahan orang tanpa proses penyidikan yang seimbang memeriksa seluruh saksi saksi yang memang mengetahui secara pasti kejadian jangan hanya memeriksa saksi yang menguntungkan pihak pelapor saja tanpa lakukan pemeriksaan saksi saksi terlapor.
Kami akan melakukan perlawanan hukum, kami berharap Ketua Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia dan Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia bersedia mengawal kasus ini.
Kasus ini terkait RASA KEMERDEKAAN WARGA Jeneponto yang merasa di RAMPAS KEMERDEKAANNYA
Wajib di bantu oleh semua pihak, Atok MELERAI bukan IKUT SERTA mengeroyok sesuai pasal yang ditersangkakan atasnya oleh Penyidik Polsek Bangkala Barat.
Tiem investigasi Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















