Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahGowaSorotan

Lembaga Poros Rakyat Indonesia. Jelajah PUNGLI PTSL Beberapa Kecamatan Di Gowa.

425
×

Lembaga Poros Rakyat Indonesia. Jelajah PUNGLI PTSL Beberapa Kecamatan Di Gowa.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa-Petirnews.net/ Sulawesi Selatan – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menjangkiti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa kecamatan  yakni Bajeng,Palangga,Sombaopu,Patalassang,Bajeng Barat di Kabupaten Gowa.

LPRI menemukan kejanggalan dalam besaran biaya yang dibebankan kepada warga, yang jauh melampaui ketentuan resmi.

Example 300x600

“Berdasarkan pantauan lapangan, LPRI menemukan bahwa setiap warga diwajibkan untuk membayar Rp 250.000, sesuai dengan aturan,” ungkap Ketua Tim Investigasi LPRI.

“Namun, di lapangan, LPRI menemukan bukti bahwa sejumlah warga justru harus membayar jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 4.500.000,” tambahnya.

LPRI mendesak aparat penegak hukum, terutama Polres Gowa, untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.

“Kami meminta kepada Polres Gowa untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli ini, dan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum,” tegas Ketua Tim Investigasi.

Regulasi dan Sanksi Hukum:

– Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Aturan ini mengatur tentang biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk program PTSL, yaitu Rp 250.000,-.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Aturan ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pungli. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku pungli dapat berupa penjara dan denda.

Pentingnya Penegakan Hukum:

LPRI mengharapkan temuan ini dapat mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pungli dalam program PTSL di Kabupaten Gowa.

“Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepemilikan tanah bagi masyarakat,” tegas Ketua LPRI.

“Praktik pungli yang terjadi dapat menghalang-halangi tercapainya tujuan program dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

LPRI menyerukan kepada seluruh pihak yang berwenang untuk menindak tegas pelaku pungli dan memastikan program PTSL berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Tiem Pencari fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *