Somba Opu, Gowa, Petirnews.net — Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti adanya dugaan pengabaian terhadap regulasi pelaksanaan konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR).
Menurut LPRI, proyek SPAM Somba Opu berpotensi tidak memenuhi standar teknis dan hukum yang berlaku, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan indikasi penggunaan bahan bakar subsidi (solar bersubsidi) dalam aktivitas proyek.
“Kami sangat khawatir jika proyek SPAM Somba Opu ini tidak dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Ini bisa berakibat fatal terhadap kualitas dan keselamatan proyek. Kami mendesak agar dilakukan audit kepatuhan terhadap Permen PUPR untuk memastikan proyek ini dijalankan sesuai standar yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan LPRI Gowa, Sabtu (26/10/2025).
LPRI menegaskan bahwa pembangunan SPAM tidak boleh dilakukan secara serampangan. Dalam Pasal 28 Permen PUPR, pelaksanaan konstruksi SPAM harus didasarkan pada hasil perencanaan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya. Artinya, setiap tahapan pekerjaan wajib mengacu pada dokumen perencanaan dan desain yang telah disetujui oleh pihak berwenang.
Adapun tahapan pelaksanaan konstruksi SPAM sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Permen PUPR meliputi:
1. Persiapan pelaksanaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan uji material.
3. Uji coba laboratorium dan uji coba lapangan (trial run).
4. Uji coba sistem instalasi pengolahan air (Commissioning Test).
5. Masa pemeliharaan.
6. Serah terima pekerjaan.
Selain itu, LPRI menekankan pentingnya penerapan Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan (RMK) dan Rencana K3 Kontrak/Kegiatan (RK3K) yang wajib disusun oleh penyelenggara atau penyedia jasa konstruksi. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Permen PUPR, sebagai dasar untuk menjamin mutu pekerjaan dan keselamatan tenaga kerja di lapangan.
LPRI juga mengingatkan bahwa proyek SPAM hanya dapat dikerjakan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan izin resmi. Berdasarkan Pasal 30–32 Permen PUPR, kegiatan konstruksi SPAM dapat dilakukan oleh penyelenggara atau penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dengan ketentuan tertentu.
Jika dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara, pekerjaan tersebut hanya boleh sebatas rehabilitasi sebagian tanpa peningkatan kapasitas, serta wajib dilakukan oleh tenaga kerja bersertifikat sesuai Pasal 31 ayat (2) Permen PUPR. Sementara jika proyek dilaksanakan oleh penyedia jasa, maka harus melalui proses pengadaan resmi, dan penyedia jasa tersebut wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi serta tenaga kerja bersertifikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) Permen PUPR.
Seorang ahli hukum tata negara yang dimintai pendapat menilai bahwa pelanggaran terhadap regulasi dalam proyek SPAM dapat berimplikasi serius.
“Pelanggaran terhadap Permen PUPR bisa berujung pada sanksi administratif, bahkan pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara. Ini bukan persoalan teknis semata, tapi menyangkut tata kelola proyek yang akuntabel,” ujarnya.
Karena itu, LPRI mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk segera melakukan audit kepatuhan menyeluruh terhadap proyek SPAM Somba Opu. Audit ini penting guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum — baik dari aspek teknis, administrasi, maupun lingkungan.
“Kami akan terus mengawal proyek SPAM Somba Opu hingga tuntas. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi ajang bancakan atau sekadar proyek asal jadi. Masyarakat berhak atas infrastruktur air minum yang layak, aman, dan berkualitas,” tegas LPRI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, DAKA–S, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran regulasi yang disorot oleh LPRI.
Reporter: Tim Investigasi Poros Rakyat



















