Gowa, Sulawesi Selatan – Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkap keprihatinan mendalam terkait kinerja Unit Tipikor Polres Gowa dalam menangani kasus korupsi dan pungutan liar.
Sejumlah kasus yang terindikasi kuat, seperti dugaan pungli program PTSL Desa Gantungan Bajeng Barat yang melibatkan enam kepala dusun, awalnya terperiksa tapi terkesan mandek dan tidak kunjung diproses secara tuntas alias pelan pelan hilang jejak.
“Ada apa dengan Unit Tipikor Polres Gowa? Kinerja mereka membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gowa,” tegas Ketua LPRI H. Kumala.
“Banyak kasus yang terindikasi kuat tidak ditindaklanjuti. Ini jelas mencederai harapan masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyebutkan, beberapa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dan pungli yang diajukan ke Unit Tipikor Polres Gowa justru terkesan diproses dan tiba tiba hilang jejak.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen dan keseriusan Unit Tipikor Polres Gowa dalam memberantas kejahatan korupsi dan pungli.
“Masyarakat berharap agar Kapolres Kabupaten Gowa segera melakukan peninjauan kinerja Unit Tipikor. Mungkin sudah saat nya dilakukan penyegaran di unit tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tambah Ketua LPRI.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengungkap bahwa ada dugaan laporan masyarakat yang hilang jejak setelah pemeriksaan awal di Unit Tipikor Polres Gowa.
“Ini merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penanganan kasus di Unit Tipikor Polres Gowa,” tegas H. Kumala Ketua LPRI Kabupaten Gowa.
“Kami mendesak Kapolres Gowa untuk segera melakukan penyelidikan internal terhadap Unit Tipikor Polres Gowa untuk memastikan bahwa proses penanganan kasus berjalan dengan baik dan transparan,” tambahnya.
Regulasi yang Berlaku:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
– Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia: Pasal 7 menyatakan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menjalankan tugas dan wewenang secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.
Sanksi yang Dapat Dikenakan:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Ancaman sanksi disiplin hingga pemberhentian dari jabatan Kepolisian.
– Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia: Ancaman sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan Kepolisian.
LPRI menyerukan kepada Kapolres Kabupaten Gowa untuk segera menanggapi keprihatinan masyarakat terhadap lemahnya penanganan kasus di Unit Tipikor Polres Kabupaten Gowa. Tegas Ketua Dpd Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Tiem Pencari Fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















