Petirnews.Net -Makassar Sidang Saksi meringankan Ad charge yang jadwal nya di gelar di pengadilan negeri Makassar Rabu 20 November 2024 dengan nomor perkara No.PDM-319/P.4-10/Eoh.2/10/2024 terdakwa Hj Nurcaya membawa putri kandungnya Nurifa untuk memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim, Jaksa penuntut umum dan PH terdakwa,namun di sayangkan Sidang batal atau di tunda lantaran saksi Ad Charge di tolak oleh ketua Majelis Hakim sebab Nurifa merupakan anak kandung dari terdakwa yang masih punya hubungan darah hal itu tidak di perbolehkan “ungkap MH saat berada di ruang sidang.
Padahal kehadiran Nurifa sangat di harapkan oleh terdakwa Hj Nurcaya untuk memberikan kesaksian nya didepan MH saat Nurifa melaporkan kejadian tersebut di Polsek Biringkanaya dengan bukti LP /B/183/V/2024/SPKT/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Makssar Polda Sulsel pada tanggal 13 Mei 2024 Pukul 20.11 Wita.terdakwa memohon ada keadilan hukum bagi dirinya dimana terdakwa justru di jadikan tersangka yang merupakan korban penganiayaan berat mengakibatkan terdakwa cacat seumur hidup akibat tikaman benda tajam berupa pisau dapur di lengan kanan nya yang di duga kuat di lakukan oleh Pelapor Singara yang juga merupakan korban dalam kasus 351 KUHP ayat 1.terkait penganiayaan ringan berupa cakaran kuku .
Hj Nurcaya di pidana dengan pasal 351 KUHP ( penganiayaan ringan) dia meminta putusan bebas ke MH saat MH akan menjatuhkan Vonis ke terdakwa
Hj Nurcaya saat di wawancarai Awak Media “dia mengatakan kenapa Majelis Hakim menolak Saksi saya?padahal saksi saya ini yang akan meringan kan hukumanku ,saya sangat kecewa karena saksi-saksi dari pelapor Singara ,ada yang tidak melihat kejadian pada saat itu. dia tidak berada di TKP. Saksi yang dia bawa ke persidangan ada 4 orang suami Singara,Ibu kandung Singara,dan dua ponakan nya,sementara ibu Kandung Singara ada pertalian darah yang menurut MH itu tidak di perbolehkan jadi saksi .sangat tidak masuk akal saya menjambak rambut singara menarik jilbab nya sementara saya tidak melakukan hal itu,dia menuduhku bahwa saya mencakarnya duluan ,padahal itu sama sekali tidak benar justru sayalah yang di tikam hingga saya nyaris tewas ,Singara duluan memukuliku dari belakang sampai saya terjatuh di tanah di situlah dia menyerangku ,tas yang saya Salempang terjatuh kebetulan tas saya terbuka dia melihat sebilah pisau dapur yang ada di dalam tasku. lupa saya simpan sewaktu saya membeli nya dari pasar ,dia ambil dan mengiris tangan kanan saya hingga terjadi luka berat ,sayatan nya begitu dalam
hingga mengeluarkan banyak darah,saya berusaha membela diri dengan menggigit tangan nya agar pisau itu terlepas,saya takut jika perutku dia tikam,makanya saya gigit dia”ucap nya sedih ,yang saya sedihkan kenapa Singara yang saya laporkan juga ke Polsek Biringkanaya tidak pernah di tahan..?sampai kasus ini berlanjut ke pengadilan..?”Ungkap nya .”sangat tidak masuk akal jika saya melakukan pencakaran sementara saya sudah tak berdaya karena saya di tikam ,dimana kekuatan ku..?imbuh nya .
Saat itu saya mau mengantar pesanan jalangkote bersama dengan anak saya Alif saya tidak melihat kalau Singara datang menyerangku dari belakang disitulah terjadi insiden berdarah,hingga saya pingsan dan tak berdaya saya di larikan ke rumah sakit Daya untuk mendapatkan pertolongan “papar nya .
Miris juga Nasib terdakwa dia tak mampu berbuat apa-apa lagi tangan nya yang kaku tak dapat di gerakkan untuk mencari sesuap nasi buat anak nya Alif berusia 8 tahun merupakan saksi mata saat terdakwa di aniaya berat oleh Pelapor Singara.untuk
menutupi kebutuhan sehari-hari nya Hj Nurcaya terpaksa kerja parkir bersama anak nya ,demi menyambung hidup terdakwa tinggal berdua dengan anak nya di kelurahan Katimbang kecamatan Biringkanya kota Makassar .
Sidang Hj Nurcaya tetap berproses di PN Makassar.(Penulis Ani Hasan)



















