Sul-Sel-Petirnews.netLembaga Poros Rakyat Indonesiaendesak pihak terkait BPOM, Kejaksaan tinggi serta Polda Sulawesi Selatan, jangan ada main mata dengan para pelaku kejahatan Cosmetic.
Kasian para konsumen Wajah Cantik, Risiko Mematikan karena Peredaran Kosmetik Berbahaya mungkin terbiarkan oleh pihak pelaksana hukum.
BPOM, KEJAKSAAN TINGGI, POLDA SULSEL. Semua Bungkam hanya ibaratnya panas panas Tai Ayam.
Berita ini muncul dari pertimbangan beberapa merk Cosmetic yang telah jelas dan di nyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ha lain bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) wajib mempublikasi hasil laboratorium ke masyarakat sebagai bentuk perhatian dan tugas utama BPOM, tidak elegan di sampaikan oleh yang punya kepentingan dan menjamin bahwa Cosmetic mereka aman dari bahan yang berbahaya.
Aplagi di samapikan oleh mereka yang tidak memiliki kompetensi di bidang kesehatan dan pengawasan, keilmuannya tudak menjamin.
Kembali Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak penegakan hukum tegas terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya. Ketua Umum LPRI, Dg Emba, menyerukan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk menindak tegas pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya.
Ancaman Kesehatan dan Perlindungan Hukum Lemah:
LPRI menyoroti ketidakmampuan perlindungan hukum dalam mengatasi peredaran kosmetik berbahaya. Meskipun UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek mengatur perlindungan merek secara preventif, namun kenyataannya, perlindungan hukum saja tidak cukup untuk menghentikan peredaran kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Tanggung Jawab Instansi Terkait:
LPRI mengingatkan bahwa Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Republik Indonesia memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi rakyat dari ancaman kesehatan akibat peredaran obat dan makanan, termasuk kosmetik, yang tidak memenuhi standar keamanan.
Pentingnya Pengawasan:
LPRI menyerukan agar instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, termasuk kosmetik, yang diedarkan secara daring, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 14, BN 2024 (449).
Bahan Kimia Berbahaya dalam Kosmetik:
LPRI mengingatkan bahwa beberapa bahan dasar kosmetik dilarang berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk:
– Sulingan minyak bumi (petroleum)
– Polyethylene
– Butylated hydroxyanisole (BHA)
– Phthalates
– Hydroquinone
– Benzene
– Bithionol
– Klorin
Selain zat kimia tersebut, faktor lain yang dapat menimbulkan bahaya pada kosmetik adalah:
– Pengolahan bahan alami yang tidak profesional
– Permentasi atau pencampuran bahan tanpa uji kelayakan standar laboratorium SNI
– Kandungan parfum yang kuat
– Penggunaan pewangi buatan
– Penggunaan warna buatan
– Penggunaan bahan pengawet yang berbahaya
Tips Memilih Kosmetik Aman:
LPRI mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam memilih kosmetik dengan memperhatikan label kemasan, memilih produk yang terdaftar BPOM, menghindari produk yang mengandung bahan kimia berbahaya, dan melakukan tes alergi sebelum menggunakan kosmetik baru.
Tindakan Tegas:
LPRI mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti kasus peredaran kosmetik berbahaya dengan langkah tegas sesuai standar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. LPRI juga mengajak Polda Sulsel untuk melakukan razia besar-besaran bersama BPOM dan Kejaksaan Tinggi guna menghentikan peredaran kosmetik berbahaya.
Regulasi yang Diduga Dilanggar:
– UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek: Pasal 4 menegaskan bahwa merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan pemohon yang beretikad tidak baik.
– Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 14, BN 2024 (449): Aturan ini mengatur tentang pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring, termasuk kosmetik.
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 264 menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian peredaran obat dan makanan di wilayahnya.
Sanksi yang Dapat Dikenakan:
– UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek: Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
– Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 14, BN 2024 (449): Ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin edaran.
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Ancaman sanksi administratif bagi pejabat pemerintah daerah yang tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik.
Tiem Karja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















