Maros-Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia, sorot terkait dugaan penimbunan ilegal yang terjadi di Jalan Inspeksi PAM Timur, Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia bahwa kegiatan penimbunan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan melanggar aturan tata ruang, ada kemungkinan lokasi tersebut masuk skala wilayah keamanan Inveksi Penjernihan Air.
Beberapa poin yang menjadi sorotan Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Pelanggaran Tata Ruang:
Dugaan kuat bahwa kegiatan penimbunan tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.
Dampak Lingkungan:
Keberadaan lokasi tersebut yang berseblahan dengan Waduk Penjernihan Air, maka tidak ada jaminan dampak pencemaran lingkungan sekitar waduk dalam jangka panjang tidak berpengaruh, bijak untuk menganalisa dan mengkaji kembali.
Muatan mobil yang overload mengakibatkan jalanan berdebu dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Pengabaian Hukum:
Pengusaha yang terlibat diduga tidak menghargai hukum dan masyarakat di sekitar wilayah penimbunan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri dan Polres Maros, untuk segera mendalami kasus ini dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran pelaku.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros untuk meninjau kelayakan lingkungan sekitar wilayah penimbunan dan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Maros untuk melihat kesesuaian peruntukan lahan.
Periksa Legalitas wilayah penimbunannya tersebut.
Regulasi yang Diduga Dilanggar:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 67 mengatur tentang sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penataan ruang.
Pasal 145 ayat (1) mengatur tentang hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh ganti rugi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota:
Menentukan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, termasuk pengaturan tentang perizinan dan pemanfaatan ruang
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menekankan bahwa tidak boleh ada pembiaran atau pemeliharaan pelaku kejahatan hukum.
Pemilik lokasi, yang disinyalir sebagai pengusaha besar, wajib diperiksa atas perlakuan hukum yang dengan sengaja melanggar aturan.
Catatan:
Hingga berita di publikasikan belum berhasil melakukan konfirmasi, pemilik lokasi belum bisa di hubungi.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















