Enrekang –Petirnews.net/Pemerhati Massenrempulu, Abjie, mempertanyakan kinerja Kepolisian Enrekang dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Agro Sumillan, Kecamatan Alla. Abjie menyoroti lambannya proses hukum terhadap laporan yang telah diajukan oleh korban, seorang perempuan berinisial S (27). Senin 10/02/25
Menurut Abjie, korban telah resmi melaporkan kasus ini pada 28 Desember 2024, dengan disertai bukti visum yang menunjukkan luka di pelipis matanya. Penganiayaan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman di lokasi kejadian. Namun, meskipun lebih dari satu bulan berlalu, terlapor, seorang perempuan berinisial L (40), masih belum ditindak dan tetap bebas berkeliaran.
Korban sudah melapor sejak akhir Desember lalu, visum sudah ada sebagai bukti. Tapi sampai sekarang, belum ada tindakan terhadap pelaku. Ini yang perlu dipertanyakan, ada apa dengan penegakan hukum kita? ujar Abjie dengan tegas.
Ia meminta agar pihak kepolisian segera mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Lambannya penanganan kasus ini dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Enrekang terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.(YudiEmas)



















