Gowa, petirnews.net | Pilkada Gowa 2024 semakin dekat. Masyarakat Gowa menantikan transparansi dan akuntabilitas dari para calon pemimpinnya, terutama terkait laporan harta kekayaan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyerukan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam laporan harta kekayaan para calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa.
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan bagian wajib yang harus dilaporkan oleh setiap calon pejabat di negeri ini, sebagai syarat kelengkapan administrasi.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menekankan bahwa LHKPN bukan hanya sebagai syarat administrasi, tetapi juga sebagai landasan pengawasan ke depan ketika calon tersebut menjabat.
LHKPN dapat digunakan untuk mengukur seberapa besar kekayaan mereka mengalami kenaikan nilai atau jumlah dan seberapa besar mengalami kekurangan jumlah.
Masyarakat Kabupaten Gowa berhak mengetahui seberapa sesungguhnya laporan keuangan calon Bupati dan Wakil Bupati mereka.
LPRI akan mencoba menelusuri harta kekayaan para calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024-2029.
Jika kiita merujuk pada salah satu kandidat Calon Bupati Gowa sebutlah misalnya Bapak H.M. Amir Uskara dengan laporan LHKN 2023 lalu dengan nilai 9,7 Milyar, dengan beberapa sumber yakni dari harta tidak bergerak bersumber dari WARISAN dan Hasil Sendir.
Sementara harta kekayaan calon Wakil Bupati Nomor Urut Dua terakhir melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2021 senilai Rp21.709.150.265 atau Rp21 miliar.
Sementara calon Wakil Bupati yang mendapat nomor urut 1 belum sempat di konfirmasi, demikian pula adanya HT-D. calon Bupati Gowa nomor urut dua belum juga bisa dikunjungi.
Bahwa setiap Calon Bupati dan Wakil Bupati sangat penting Masyarakat mengetahui seberapa besar harta kekayaan para calon pemimpin Gowa kedepan.
Bersambung…..
Laporan Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia



















