Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Tambang Liar di Kabupaten Gowa: Sorotan terhadap Kinerja Polres Gowa

290
×

Tambang Liar di Kabupaten Gowa: Sorotan terhadap Kinerja Polres Gowa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa- Petirnews.net/ Sulawesi Selatan, 23 Juni 2024
Kinerja Polres Gowa dalam menangani tambang liar di Kabupaten Gowa menjadi sorotan utama terkait tambang liar yang beroperasi tanpa izin di kecamatan Bontomarannu, tambang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk menjalankan usaha pertambangan, namun saat ini, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan hukum yang tegas.

Junaedi Dg Ropu selaku pengelola menyatakan bahwa ada yang membekas dari unsur Oknum Devisi dan Oknum Polda Sulawesi Selatan, hal ini mungkin saja, di tinjau dari kegiatan tambang berjalan seakan tidak ada sentuhan hukum yang mampu membatasi ruang gerak tambang tersebut.

Example 300x600

Dpw Sapu Jagad “Supriyadi Dg Tobo mempertanyakan apakah Dusun batu Alam,Desa romangloe, Kecamatan Bontomarannu, kabupaten Gowa, menjadi lokasi TAMBANG yang tidak tersentuh oleh TERITORIAL HUKUM POLRES GOWA.

Tantangan yang dihadapi menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap tambang liar di Kabupaten Gowa.

Kinerja Polres Gowa dalam menangani kasus-kasus tambang liar menjadi fokus utama dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, serta untuk melindungi lingkungan dan masyarakat setempat dari dampak negatif yang ditimbulkan.

Regulasi minerba yang berkaitan dengan penanganan tambang liar, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merumuskan ketentuan izin usaha pertambangan yang harus dipatuhi.
– Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dengan landasan regulasi tersebut, penegakan hukum terhadap tambang liar di Kabupaten Gowa merupakan langkah penting dalam menjaga keteraturan, kepatuhan, dan perlindungan lingkungan serta masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal. Ujar Supriadi Dg Tobo.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *