Enrekang – Petirnews.net/Pegawai Pasar Central Enrekang mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayarkan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2024. Menanggapi hal ini, Kabid Disperindag Enrekang, Subiyanto Syamsuddin, memberikan penjelasan dalam wawancara dengan media di Pasar Central Enrekang pada Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut Subiyanto, jumlah pegawai pasar yang terdampak mencapai sekitar 80 orang, termasuk kolektor, satpam, kepala pasar, serta tenaga honorer. Jika dihitung secara keseluruhan, total gaji tunggakan selama tiga bulan mencapai sekitar Rp 100 juta.
Namun, Subiyanto mengungkapkan bahwa gaji pegawai pasar sebenarnya hanya Rp 400 ribu per bulan. “Kami pernah rapat dengan Pj Kadis Disperindag, dan dalam rapat itu saya sampaikan bahwa gaji pegawai pasar sebenarnya hanya Rp 400.000, tapi kami naikkan menjadi Rp 600 ribu, sementara kepala pasar menerima Rp 700 ribu,” jelasnya.
Menanggapi keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan, Subiyanto meminta para pegawai untuk memaklumi situasi tersebut. “Kalau sampai tiga bulan gaji tidak terbayarkan, ya maklumi saja,” tandasnya.
Para pegawai pasar mengaku telah menghadap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Permadi, untuk mencari kejelasan terkait pembayaran gaji mereka. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai kapan gaji tersebut akan dibayarkan.
Situasi ini tentu menjadi perhatian bagi para pekerja yang mengandalkan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pegawai berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi agar hak mereka dapat terpenuhi.( YudiEmas)



















