Gowa- Petirnews.net/Ketua DPW SAPU JAGAD Angkat bicara, Sorotan Terhadap Tambang Ilegal di Kampung Jejemamisi, Kabupaten Gowa: Peran Penegak Hukum dalam Menghadapi Pelanggaran Pertambangan
Dewan Pimpinan Wilayah Sapu Jagad Sulawesi Selatanangkat bicara, tambang ilegal yang terletak di Kampung Jejemamisi, Dusun Batu Alam, Desa Romangloe, Kecamatan B Marannu, Kabupaten Gowa. Luas lahan tambang tersebut harus direncanakan untuk kegiatan masa depan dan memerlukan kajian yang teliti dari dinas terkait. Pengusaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa harus memberikan alasan yang kuat atas aktivitas pertambangan mereka.
Kehadiran tambang ilegal yang menggunakan dua unit alat berat jenis excavator dan kendaraan angkutan Dum truk 6 roda muatan 17 kubik telah menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Hal ini menuntut perhatian serius dari pihak penegak hukum berdasarkan landasan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan.
Tambang ilegal ini dikelola oleh seseorang dengan inisial (Junaedi R) yang diduga merasa mendapat perlindungan dari pihak kepolisian dari Polda dan Devisi 3 Kostrad, didukung melalui hubungan dengan Warshaff, melalui tiem Kerja DPW SAPU JAGAD wajib di pertanyakan karena membawa nama Institusi Negara.
Regulasi Minerba yang relevan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tata cara izin produksi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam sektor pertambangan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan ketentuan operasional dan perizinan dalam pertambangan.
Peran penegak hukum, terutama dari Polda dan Devusi 3 Kostrad, sangat penting dalam menangani kasus tambang ilegal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kepatuhan aturan di sektor pertambangan. Ungkap Dg Tobo.



















