Gowa- Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyuarakan keprihatinan serius terkait kasus penimbunan ilegal yang terjadi di jalan Hertasning Baru, Kabupaten Gowa, yang diduga dilakukan oleh oknum dari tambang ilegal.
Pengusaha yang terlibat dinilai tidak menghargai hukum dan masyarakat di Kabupaten Gowa.
Kami menegaskan pentingnya penegakan hukum dari pihak kejaksaan dan kepolisian untuk segera mengusut kasus ini.
Masyarakat Gowa menantikan langkah-langkah serius dari penegak hukum terkait penimbunan dan penambangan ilegal.
Pentingnya menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), merupakan hal yang krusial.
Beberapa poin relevan dari Undang-Undang Minerba yang terkait dengan penimbunan ilegal antara lain mengatur tata cara penyelenggaraan kegiatan pertambangan, pengawasan dan pengendalian ketat, serta sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar regulasi.
Dalam kasus ini, KEJAKSAAN NEGERI dan POLRES GOWA diminta untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai tupoksinya.
Wajib untuk memeriksa segala dokumen pendukung pelaksanaan penimbunan dan penambangan ilegal yang telah merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa dan lingkungan sekitarnya.
Pembasmian penimbunan ilegal ini penting untuk menjaga keteraturan hukum di sektor pertambangan demi KETERTIBAN HUKUM di Kabupaten Gowa.
Kami menekankan bahwa dalam hal ini, tidak boleh ada pembiaran.
Pemilik lokasi inisial ( W ) yang terindikasi wajib di periksa atas perlakuan Hukum yang dengan sengaja melabrak aturan MINERBA.
Sekalipun Pemilik lahan disinyalir pengusaha besar dari Makassar.
Sumber Tanah Timbunan
Borong Rappo
Pengelola ( Dg K )
Samaya
Pengelola
( Dg. L )
Tiem Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















