Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Pengusaha, Penambang Kerja Sama Labrak Aturan, Apakah Kejaksaan, Polres Gowa Tutup Mata.???.

673
×

Pengusaha, Penambang Kerja Sama Labrak Aturan, Apakah Kejaksaan, Polres Gowa Tutup Mata.???.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa-Petirnews.net/  Penimbunan ilegal di jalan Hertasning Baru, Kabupaten Gowa, dengan mobil bermuatan 6_16 Ton yang berasal dari tambang ilegal, Borong Rappo dan Samaya.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti secara serius atas perlakuan para pengusaha, penambang yang merasa mampu membodohi hukum di kabupaten Gowa.

Example 300x600

Tegas kami meminta kepada penegak hukum dari KEJAKSAAN NEGERI, KEPOLISIAN KABUPATEN GOWA untuk dalam waktu sesingkat mungkin melakukan TUPOKSINYA masing masing,

Rakyat Gowa menanti keseriusan pihak penegak hukum dalam Penimbunan dan Penambangan ILEGAL yang ikut berkolaborasi dalam melabrak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tegas kami sampaikan “penting untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Undang-undang yang terkait dengan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Beberapa poin yang relevan dari Undang-Undang Minerba yang dapat menyangkut kasus ini adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan:

– Undang-undang tersebut menetapkan secara jelas tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan yang termasuk dalam wilayah izin yang sah dan legal.

2. Pengawasan dan Pengendalian:

– Undang-undang mewajibkan pengawasan dan pengendalian ketat terhadap kegiatan pertambangan, termasuk upaya pencegahan terhadap kegiatan ilegal seperti penimbunan tanah yang diduga berasal dari tambang ilegal.

3. Sanksi dan Penegakan Hukum:
– Undang-undang memberikan dasar hukum untuk memberlakukan sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar regulasi dalam sektor pertambangan, termasuk tindakan ilegal seperti penimbunan tanah yang tidak sesuai peraturan.

Dalam konteks kasus ini, pihak yang berwenang, termasuk KEJAKSAAN NEGERI, POLRES GOWA, diharapkan dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku, menindak, dan menghentikan kegiatan penimbunan ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar regulasi pertambangan.

Ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan lingkungan serta KERTIBAN HUKUM di sektor pertambangan.
JANGAN ADA PEMBIARAN.

Perlu kami informasikan
pemilik lokasi. Inisial ( W ).
Luas lahan kurang lebih 32 HA.
Alamat. Jl Hertasning Baru Kabupaten Gowa.

Penimbun dari Tambang ILEGAL
Lokasi Borong Rappo
Dg Kila
Lokasi Samaya
Dg Lawa.
Wajib hukumnya sesuai TUPOKSI KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN Mwmeriksa segala Bentuk Dokumen pendukung pelaksanaan penimbunan dan penambangan mereka.

Kami berharap bahwa dalam kasus ini tidak boleh ada PEMBIARAN.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *