Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Tanggapan Pemerhati Sosial dan Perempuan Mengenai Keterangan Saksi Meringankan Supu dan Ancu terhadap Visum et Repertum

273
×

Tanggapan Pemerhati Sosial dan Perempuan Mengenai Keterangan Saksi Meringankan Supu dan Ancu terhadap Visum et Repertum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar-Petirnews.net/ 14 Juni 2024-Dalam persidangan perkara pidana nomor 529/Pid.B/2024/PN Makassar (05/06/2024), dengan terdakwa Supu dan Syamsuddin alias Ancu, muncul tanggapan hukum terkait keterangan saksi meringankan yang disampaikan oleh Chairul Umar Saleh dan Abd Rahman Jalri. Kedua saksi ini membantah hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dr. Dedi Mathius, M.Kes, Sp.FM, dokter spesialis forensik di Rumah Sakit Bhayangkara, yang menunjukkan adanya luka pada Hamsina.

Kedudukan Visum et Repertum dalam Hukum:

Example 300x600

Visum et repertum adalah salah satu alat bukti sah dalam proses peradilan pidana. Dokumen ini dihasilkan berdasarkan pemeriksaan medis terhadap korban kekerasan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat karena disusun oleh tenaga medis profesional yang memiliki keahlian dalam bidang forensik.

Menurut Pasal 184 KUHAP, visum et repertum masuk dalam kategori alat bukti surat, yang bersama dengan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa pidana.

Saksi meringankan, Chairul dan Abd Rahman, menyatakan bahwa hasil visum tersebut adalah rekayasa dan tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Mereka berpendapat bahwa luka-luka yang ditunjukkan dalam visum bukan disebabkan oleh terdakwa, melainkan oleh tindakan lain yang tidak melibatkan Supu dan Syamsuddin.

Dalam Keterangannya, Koordinator Pemerhati Sosial dan Perempuan, Jupe, memjelaskan bahwa :

1. Kredibilitas Saksi dan Bukti Medis, Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, pengadilan akan mempertimbangkan kredibilitas dan konsistensi kesaksian mereka.

2. Visum et repertum dianggap sebagai bukti objektif yang disusun berdasarkan pemeriksaan medis, keterangan saksi meringankan dapat diragukan jika tidak didukung oleh bukti lain yang kuat.

3. Ketua Majelis Hakim telah menegaskan bahwa visum tersebut adalah bukti sah di mata hukum. Oleh karena itu, klaim saksi yang menyatakan visum sebagai rekayasa perlu dibuktikan dengan bukti yang sebanding atau lebih kuat.

4. Pertanggungjawaban Hukum, Sesuai UU Perlindungan Perempuan dan Anak nomor 23 tahun 2003, kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang melanggar hak asasi dan dapat diancam pidana hingga 15 tahun penjara.

5. Tindakan menyangkal visum tanpa bukti kuat dapat dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum yang adil.

6. Penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan. Keterangan saksi yang bertentangan dengan bukti visum harus diuji dengan ketat oleh pengadilan untuk memastikan keadilan bagi korban.

7. Peran Ahli Forensik, Dokter forensik yang mengeluarkan visum et repertum telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur medis dan hukum. Menyangkal hasil visum tanpa bukti medis kontra yang sah dapat dianggap sebagai bentuk penyangkalan terhadap profesionalisme tenaga medis.

8. Pengadilan dapat memanggil dokter forensik untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil visum dan metode pemeriksaannya, guna memperjelas fakta di persidangan.

9. Keadilan bagi Korban, Keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Keterangan saksi meringankan yang tidak didukung bukti kuat bisa merugikan proses pencarian kebenaran dan keadilan bagi korban.

10. Majelis Hakim harus menimbang semua bukti yang ada, termasuk visum et repertum dan keterangan saksi, untuk memastikan bahwa putusan yang diambil adalah adil dan berdasarkan fakta yang akurat.

Jadi Kesimpulannya, Visum et repertum adalah bukti sah dan kuat dalam proses peradilan pidana. Bantahan terhadap hasil visum oleh saksi meringankan harus dibuktikan dengan bukti yang setara atau lebih kuat. Pengadilan memiliki tugas untuk menilai kredibilitas semua bukti yang diajukan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban kekerasan. Tutup Jupe (Restu)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *