Makassar-Petirnews.Net/ ‘Kepala Sekolah UPT SMAN 14 Makassar Hj Nurhidayah Masri tidak mau di temui wartawan saat akan melakukan wawancara terkait PPDB tahun ajaran 2024
Beberapa rekan media online ingin mengonfirmasi terkait hal itu Jumat 14 Juni 2024 apalagi sudah ada pengumuman hasil seleksi penerimaan peserta didik baru dan melakukan pendaftaran ulang namun di sayangkan salah satu staf nya berbohong kepada wartawan ‘wartawan dari media monitoring Cny bertanya keberadaan kepala sekolah ‘ ada kepala sekolah ‘boleh ketemu? staf nya menjawab dari mana? Cny pun menjawab kami dari media ingin ketemu sebentar biar cuma 5 menit aja, ada yang kami ingin konfirmasi! awal. nya staf tersebut menyambut dengan baik ‘sebentar yah bu, saya sampaikan dulu ibu. beberapa rekan media pun menunggu ‘pas staf nya keluar, dengan terbata-bata dia menyampaikan, Ibu lagi keluar, pergi rapat? Salah seorang wartawan pun menjawab tadi kan bilang sebentar saya tanya ibu, berarti ibu ada di ruangan apalagi mobilnya masih ada di parkiran jadi ibu naik apa? tanya wartawan.. Oh ibu naik motor di bonceng tadi.. Ohh begitu jawab salah seorang wartawan kepada staf nya.,
rekan media belum sempat bergeser masih melihat situasi pendaftaran ulang
Namun yang mengherankan kan wartawan yang dari tadi menunggu tiba-tiba ada seorang ibu bersama anak nya ingin menemui kepala sekolah mereka di terima baik bahkan stafnya suruh menunggu dulu . Sehingga menimbulkan rasa kecurigaan rekan media bahwa kepala sekolah ada di ruangan nya, Sp media online juga intip lewat kaca jendela ternyata kepala sekolah ada di ruangan nya tengah bermain HP
“Cny pun sontak jengkel ‘ sempat menegur staf nya ‘ eh kalau memang kami tak di terima kepala sekolah jangan bohongi kami itu tidak mencerminkan sifat santun dan kejujuran apa salah nya kamu bicara yang benar , dan kami juga tidak akan memaksa untuk ketemu ibu, asal kan kamu jangan bohong ? Ada apa? kesal Cny
Diakui Cny memang ini kepala sekolah kalau kita mau ketemu dengan dia selalu banyak alasan padahal dia seorang publik figur jabatan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran di sekolah otomatis kita mau tahu juga mengenai realisasi anggaran yang di gunakan sekolah untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan termasuk dana Bos dari pemerintah pusat. andaikan dia bukan kepala sekolah boro-boro mau temui dia cuma dia pengguna anggaran, maka nya publik harus tahu penggunaan nya. ‘dan transparansi kepada masyarakt Jelas nya
Sangat di sayangkan jika ada pejabat publik yang alergi dengan wartawan apalagi dengan sengaja mengahalangi untuk mencari informasi sama hal nya ‘tidak mengindahkan kan aturan hukum UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 Undang-undang pers ‘menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda 500 ratus juta
Kemudian UU keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008” menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial nya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional .
Pada pasal 1 ayat 2 informasi publik sebagaimana yang di maksud ayat 1 meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik kegiatan dan kinerja, laporan keuangan yang di atur dalam perundang-undangan. (Ani hasan



















