Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Perumahan Zigma Grand Royal ???

358
×

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Perumahan Zigma Grand Royal ???

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GowaPetirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia prihatin terhadap beberapa Perumahan yang keras dugaan melabrak Regulasi , satu lagi di antara sekian yang sudah mendapatkan teguran dari Dinas terkait,
Gowa 13 Juni 2024.

muncul lagi nama Zigma Grand Royal yang diduga keras belum memiliki perizinan yang valid namun telah aktif melakukan kegiatan membangun bangunan rumah.

Example 300x600

Keberadaan perumahan ini yang berada di Kec. Barombong menjadi sorotan oleh Lembaga Poros Rakyat Indonesia, karena potensi pelanggaran terhadap regulasi pembangunan yang berlaku.
Tegas Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia bahwa setiap wilayah perumahan memilki Standar Kelayakan Hunian Perumahan Subsidi, prasarana merujuk pada kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.”

Disisi lain, sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Utilitas umum merupakan kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan, termasuk kriteria seperti kesesuaian kapasitas pelayanan dan jumlah rumah, keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan lingkungan hunian, serta ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Di tambahkan beberapa regulasi yang wajjb terpenuhi.

Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 UU 1/2011 melarang setiap orang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar.

Lanjut Ridwan Makkulau bahwa terdapat
Sanksi administratif diberikan kepada pihak developer yang melanggar, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan sanksi lainnya.

Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 menjelaskan standar sarana perumahan yang harus dipenuhi, termasuk ruang terbuka hijau dan sarana umum seperti rumah ibadah, taman bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan.

Pihak developer yang tidak membangun sesuai standar dapat dijerat dengan sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar hukum yang mengatur hal ini antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Humas LP-RI, meminta kepada pihak terkait untuk menjalankan pembangunan perumahan sesuai dengan standar sarana yang telah ditetapkan demi terjaminnya kelayakan hunian bagi masyarakat.

Terakhir, “Kami meminta kepada semua Dinas yang terkait untuk menindak tegas para pengembang perumahan yang lalai atau melabrak aturan di Kabupaten Gowa ini.” Tutup Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *